Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melalui personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membekuk sepasang kekasih yang hendak mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun sepasangan kekasih tersebut masing-masing berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Keduanya ditangkap pada hari Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut,†ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu, (6/1/2021) kepada wartawan.
Lanjuut dijelaskan orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya seapasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.
“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,†jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.
Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, tambah Kasat, pihaknya juga menyita satu unit mobil pelat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 25 juta.
“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut.
Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,†tambah Kompol Oloan seraya mengatakan tengah memburu pemasok narkotika terhadap kedua tersangka.
Usai diamankan, kata Kompol Oloan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,†pungkas Kompol Oloan Siahaan.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota