Jumat, 26 Desember 2025

Nyari Hp Dirumah Kost Jalan Aman II, Teladan Barat Pria Pengangguran Diringkus Polisi Medan Kota.

Administrator - Selasa, 05 Januari 2021 09:33 WIB
Nyari Hp Dirumah Kost Jalan Aman II, Teladan Barat Pria Pengangguran Diringkus Polisi Medan Kota.

MEDAN I SUMUT24.co Terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebuah Hp dirumah kos-kosan di Jalan Aman II, Kelurahan Teladan Barat, Seorang pria pengangguran diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Kota dikawasan Jalan Turi, Kel Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (27/12/29) lalu.

Baca Juga:

Informasi dikepolisian mengatakan tersangka, RATM (29) warga Jalan Pelopor Gang Lorong Toba, Kecamatan Medan Kota itu diamankan petugas tanpa ada perlawanan, kemudian diboyong ke Komando Polsek Medan Kota berikut barangbukti.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK MH mengatakan, saat itu tersangka beraksi di salah satu rumah kos. Tersangka melakukan hal ini kerna sudah hafal dengan lokasi rumah kost yang mau dicurinya.

Lanjut Yaqin, Usai memantau rumah korban, tersangka ini melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah merasa situasi sekitar kamar kost aman, tersangka mulai beraksi dengan cara membuka 3 buah kaca nako jendela dan mengambil HP korban. Uniknya tersangka usai mengambil Hp masih sempat memasang nako jendela yang dibukanya kemudian kabur meninggalkan lokasi. Jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, Selasa (05/01/2021) siang.

Atas kejadian itu, korban Aprianto Fransberd Manulang langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota dalam Laporan Polisi Nomor : LP/522/IX/2020/sektor Medan Kota, tanggal 22 September 2020.

Untuk kronologis penangkapan, timpal Yaqin, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan. Tanpa pikir panjang, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankannya.

“Tersangka tak bisa berkelit dan mengakui semua perbuatannya. Namun dari tersangka kita hanya berhasil mengamankan kotak HP nya, diduga Hp yang diambilnya sudah dijual tersangka” Ujar Yaqin.

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku pencurian ini langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk diproses hukum lanjut. Atas perbuatannya ini tersangka dipersangkakan melanggar, Pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Tutupnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru