Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Serdang Bedagai-Sumut24
Baca Juga:
Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengelar rekontruksi aksi pembunuhan M Safii Nainggolan alias Bungsu (25), warga Desa Pekan Sialang Buah, Dusun III, Kecamatan Teluk Mengkudu, Selasa, (21/6). Dalam adegan rekontruksi tersebut tersangka memperagakan 21 adegan dari awal perencanaan hingga pembunuhan.
Dalam aksinya, ada 2 titik lokasi yang dilakukan tiga tersangka yakni Raden Sumantri alias RS (24), Eko Suprayogi alias ES (20) dan MY (16) untuk menghabisi nyawa korban. Lokasi pertama diawali dikawasan Replika Istana Sultan Serdang Kelurahan Melati Kecamatan Pegajahan. Di lokasi ini korban dengan RS berjanji untuk ketemuan.
Lantas, keduanya pun berangkat ke arah Sungai Tong Tong, di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. setiba disana, ternyata ES dan MY sudah menanti. Korban yang duduk di boncengan langsung dihajar dengan broti oleh ES. Korban yang terjatuh dari sepeda motor secara sadis ditikam oleh RS dan MY.
Selanjutnya, korban ditelanjangi lalu ditenggelamkan ke dalam lumpur, persis di titi kayu Sungai Tong Tong Keurahan Tualang Kecamatan Perbaungan. Usai melakukan aksinya, para pelaku menyikat sepeda motor, serta dua buah hp, dan uang senilai Rp. 380ribu milik korban.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, aksi gelar rekonstruksi di TKP ini dilakukan dalam 21 adegan. Awalnya, aksi ini mereka rencanakan di rumah paman MY, di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Namun rencana itu gagal sebab korban yang dibujuk RS, yang berperan sebagai pacar korban menolak untuk datang.
Selain M Safii, AKBP Eko juga menyebutkan bahwa ketiga kawanan ini pernah juga melakukan aksi pembunuhan terhadap Subrata. Warga Kecamatan Pantai Cermin ini ditemukan tewas di saluran drainase areal perkebunan sawit PT Adolina Perbaungan. Persisnya Kebun Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin pada tahun 2015 lalu.
“Motifnya juga sama, iya menyikat habis harta korban. Tapi yang ini tidak seksual, tapi urusannya mistik untuk nomor togel,†terangnya.
Korban berikutnya, Legimin warga Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan. Pada tahun 2013 lalu, agen Jagung ini ditemukan tewas di aliran Sungai Ular, masih diseputaran Desa Ujung Rambung.
“Ini juga masih dilakukan ES dan SS. Sedangkan MY baru bergabung pada saat kasus M Safii,†papar AKBP Eko.
Atas perbuatannya merencanakan, maka Polres mempertimbangkan untuk menetapkan pasal 340Â subs 339, lebih subs 338, lebih lebih subs pasal 365 (3) dengan ancaman hukuman mati.
Meski perilaku ketiganya ada penyimpangan seks, namun aksi pembunuhan tersebut bukan dikarenakan cemburu. Tapi ketiga pelaku ini memang sengaja merencanakannya (Pembunuhan) hanya untuk menguras harta benda korban.
“Sudah ada target sebelumnya yang mereka dekati untuk dilakukan aksi sejenis ini. Dan prakteknya pencurian dengan kekerasan,†katanya.(Bdi)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum