LANGSA | SUMUT24
Sebanyak 10 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang diangkut menggunakan kapal kayu KM.TRI SAKTI Gt-13 no 12/QQD, kembali diamankan oleh tim Baharkam Mabes Polri yakni KP Gelatik – 5016 dan Sat Pol Air Polres Langsa, Kamis (15/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di perairan Aceh Tamiang.
Baca Juga:
Kapolres Langsa, AKBP H. Iskandar ZA, SIK Senin, (20/6), kepada wartawan di Pelabuhan Kuala Langsa, menjelaskan, penangkapan bawang merah ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, atas informasi Masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit kapal yang membawa 10 ton bawang merah.
Selain menangkap kapal beserta bawang merah ilegal, petugas juga mengamankan satu orang nahkoda yakni R (38) serta dua orang ABK AR (34) dan A (34), ketiganya merupakan warga Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Setelah kita tangkap, kapal beserta bawang merah ilegal dan tiga orang tersangka, pada hari itu juga kita bawa ke Pelabuhan Kuala Langsa, dan tiba di pelabuhan sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres.
Kapal yang berasal dari Seuruway itu, menurut Kapolres, sering membeli bawang merah jenis bombay secara ilegal dari negara luar, lalu dibawa ke Aceh untuk di pasarkan.
“Bawang merah ilegal beserta barang bukti lainnya, akan kita proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Han)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News