Senin, 21 September 2026

Polrestabes Medan Musnahkan 30 Kg Shabu Jaringan Aceh-Palembang-Medan

Administrator - Selasa, 22 Desember 2020 11:21 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 30 Kg Shabu Jaringan Aceh-Palembang-Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut memusnakan 30 Kg barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba, Aceh-Palembang-Medan.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara direbus di depan halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan. Selasa (22/12/2020) siang.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang memimpin pemusnahan ini mengatakan barang bukti 30 kg sabu ini didapat dari penindakan terhadap jaringan narkoba Aceh-Palembang-Medan.

“Shabu seberat 30 Kg ini didapat dari seorang kurir berinisial AR (25) alamat di Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Balaikota Medan, Selasa (01/12/2020),” jelasnya.

Tersangka AR, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun naas bagi tersangka, dirinya tewas meskipun sudah dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.

Pantauan wartawan, dalam pemusnahan tersebut, polisi terlebih dahulu menguji keaslian barang haram tersebut oleh Tim Labfor Medan.

Selanjutnya, bungkusan sabu dengan kemasan teh China ini dikoyak dan dimasukan dalam dandang berisi air mendidih.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda PDRD
Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi
Konsulat Jenderal India di Medan Resmikan Bharat Corner di Raksana School
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
komentar
beritaTerbaru