Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Langkat I SUMUT24.co Tindakan kekerasan yang di lakukan M.Reyhan (16) warga Jln.Rel.Kereta Api Ling IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan terbilang berlebihan, ntah apa pasal dan alasan nya dengan pisau nya langsung melakukan penikaman di bahu kanan belakang Rizky Andreansyah (14) warga Jln.Pasar Pompa Ling VII Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan,Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 15.00 wib di Jln.Teluk Meku Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Sementara itu secara terpisah orang tua Rizky yang lagi rehat di rumah nya,tina tiba datang anak memberi kabar kalau abang nya Andreansyah kenak tikam.
Mendengar kabar ini orang tua korbanpun Junaidi (44) warga Jln.Pasar Pompa Ling VII Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan ini sontak bergegas mencari anak kesayangan nya keluar rumah.
Setelah sampai di depan GG Jln. Pasar Pompa Borboran Ling II Kel. Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat ayah korban melihat anak sudah diatas becak dalam keadaan mengalami luka di bagian bahu kanan belakang.
Menurut info warga dan saksi pelaku penikaman diduga dilakukan oleh terlapor M. Reyhan dengan menggunakan pisau.
Selanjutnya anak bersama ayah bersama Rizky Andreansyah selaku korban langsung di bawa berobat ke puskesmas Kecamatan Sei Lepan dan selanjutnya atas kejadian itu ayah korbanpun melaporkan nya ke kantor Polsek Pangkalan Brandan guna proses si proses secara hukum. .
Sesuai dengan LP/155/XII/2020/SU/LKT/ SEK-BRANDAN Tgl 19 Desember 2020.
Berdasarkan laporan tersebut tidak berlama lama Kapolsek Pangkalan. Berandan AKP P. S. Simbolan, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P Ginting, SH dan Pers Opsnal melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap laporan Junaidi ayah korban tersebut.
Berlanjut kemudian dalam waktu yang singkat pada hari yang sama itu juga Sabtu tanggal 19 Desember 2020, sekira pukul 21.44 wib, Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan terhadap pelaku M. Reyhan di Jalan Rel Kereta Api Link. IV Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Setelah dilakukan interogasi terhadapnya iapun mengakui bahwasanya pelaku melakukan penganiayaan dan BB pisau yg digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dibuang di lapangan sepak bola kaki di Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat .
Setelah itu dilakukan pencarian dan BB tersebut berhasil di temukan.berlanjut pelaku dan BB langsung diamankan Opsnal Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut.
Paur Subag Humas Polres Langkat AIPTU YASIR RAHMAN ketika di kompirmasi membenarkan peristiwa itu,pelaku berikut barang bukti sebilah pisau sudah di amankan Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut,tidak menutup kemungkinan akan di lakukan pengembangan,ujar AIPTU Yasir Rahman.(DDK/AYR).
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota