Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menggerebek satu rumah di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai yang dijadikan tempat pesta narkoba menghisap shabu-shabu.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (17/12/2020) malam sekitar pukul 19.30 Wib, 3 (tiga) orang pria penyalah gunaan narkoba jenis shabu berhasil diamankan.
Adapun ketiga orang pria tersebut masing-masing bernama, Khairul Sirait alias Mahong (55), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Mhd Rizki (25), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Niko Candra (38) warga Gang Tembok. Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Dari 3 tersangka, polisi turut mengamankan barang b ukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Club Mild, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan uang Rp. 105.000.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah ada 3 (tiga) laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 1 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut.
Pada saat akan diamankan ketiga tersangka sedang berada didalam kamar rumah tersebut. Pada saat petugas melakukan penangkapan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu tersebut berada tepat disamping ketiga tersangka.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, ketiiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). yo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun,: pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota