Jumat, 26 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Gerebek Pesta Narkoba, 3 Pria Diamankan

Administrator - Jumat, 18 Desember 2020 14:22 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Gerebek Pesta Narkoba, 3 Pria Diamankan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menggerebek satu rumah di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai yang dijadikan tempat pesta narkoba menghisap shabu-shabu.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (17/12/2020) malam sekitar pukul 19.30 Wib, 3 (tiga) orang pria penyalah gunaan narkoba jenis shabu berhasil diamankan.

Adapun ketiga orang pria tersebut masing-masing bernama, Khairul Sirait alias Mahong (55), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Mhd Rizki (25), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Niko Candra (38) warga Gang Tembok. Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Dari 3 tersangka, polisi turut mengamankan barang b ukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Club Mild, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan uang Rp. 105.000.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah ada 3 (tiga) laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 1 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut.

Pada saat akan diamankan ketiga tersangka sedang berada didalam kamar rumah tersebut. Pada saat petugas melakukan penangkapan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu tersebut berada tepat disamping ketiga tersangka.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, ketiiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). yo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun,: pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru