Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
Jakarta Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana alam. Komitmen ters
Politik
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menggerebek satu rumah di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai yang dijadikan tempat pesta narkoba menghisap shabu-shabu.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (17/12/2020) malam sekitar pukul 19.30 Wib, 3 (tiga) orang pria penyalah gunaan narkoba jenis shabu berhasil diamankan.
Adapun ketiga orang pria tersebut masing-masing bernama, Khairul Sirait alias Mahong (55), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Mhd Rizki (25), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Niko Candra (38) warga Gang Tembok. Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Dari 3 tersangka, polisi turut mengamankan barang b ukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Club Mild, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan uang Rp. 105.000.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah ada 3 (tiga) laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 1 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut.
Pada saat akan diamankan ketiga tersangka sedang berada didalam kamar rumah tersebut. Pada saat petugas melakukan penangkapan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu tersebut berada tepat disamping ketiga tersangka.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, ketiiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). yo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun,: pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)
Jakarta Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana alam. Komitmen ters
Politik
sumut24.co Labuhanbatu, Seolah punya kekuatan begitu hebat di belakangnya, Ir begitu nyaman melenggang mengedarkan narkoba di wilayah Desa
News
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota