Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
Jakarta Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana alam. Komitmen ters
Politik
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mernagkap 2 orang pria terduga pelaku pemilik 300 butir obat-obatan yang disinyalir narkoba jenis pil ekstasi.
Adapun kedua pria terduga pelaku dimaksud bernama, Jimron Naibaho alias Jimron (40), warga Jln. Seroja. GG. Rukun. No 99. LK V, Kel. Sunggal. Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. dan Robby Julianda alias Robby (37), warga Jln. Patriot. GG. Perjaga. No 5. Kel. Lalang. Kec. Medan Sunggal. Kota Medan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersebut, dari kedua terduga pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih besar berisi 300 butir diduga obat-obatan yang menyerupai pil extasy warna merah merk instagram berat kotor 169,18 gram. 1 (satu) perangkat alat cetak obat untuk membuat yang menyerupai pil extasy. 1 (satu) buah plastik warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dgan aberat kotor 11.32 gram. 2 (dua) bungkus tepung zat pewarna makanan warna oranye dan kuning. 1(satu) buah pipet warna putih. 1 (satu) buah alat berupa obeng. 1 (satu) buah alat berupa tang. 1 (satu) buah tas sandang warna merah.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Arteri. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar. Kota Tg Balai bahwa ada 2 (dua) laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki obat-obatan an jenis pil ekstasi.
Atas informasi tersebut sambung diungkapkan AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis pil ekstasi,” terang Kapolres.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan kedua tersangka menerangkan bahwa barang-bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti oleh Labfor Cab. Medan bahwa barang bukti Negatif Narkotika. Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No. 36 Th 2009 Ttg Kesehatan Yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Ttg Narkotika Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 1,5 Milyar,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)
Jakarta Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana alam. Komitmen ters
Politik
sumut24.co Labuhanbatu, Seolah punya kekuatan begitu hebat di belakangnya, Ir begitu nyaman melenggang mengedarkan narkoba di wilayah Desa
News
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota