Jumat, 26 Desember 2025

"Jefri Penuhi Panggilan Polsek Medan Helvetia", Bidpropam Polda Sumut : Wakapolsek Helvetia Sudah Diperiksa

Administrator - Rabu, 16 Desember 2020 15:17 WIB

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang didampingi Kuasa Hukumnya, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Sipayung SH memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.

Selama satu jam lebih, Jefri diperiksa penyidik Polsek Medan Helvetia. Namun, pihaknya menolak pemeriksaan tersebut sebagai saksi.

“Atas panggilan dari pihak penyidik Polsek Medan Helvetia, dengan tegas kita menolak dan keberatan diperiksa sebagai saksi. Klien kita yang menjadi korban sudah menjadi tersangka sebelumnya dengan perkara yang sama, tetapi mengapa kembali diperiksa sebagai saksi,” kata Roni didampingi rekannya Jhon dan Jefri (korban) kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolsek Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya, Kel Helvetia Tengah Medan, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (16/12/2020).

Dijelaskannya, alat bukti yang disita berupa mobil dan handphone tidak dapat ditunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) penyitaannya oleh pihak penyidik Polsek Medan Helvetia.

“Tidak ada tanda terima penyitaannya. Polsek Helvetia tidak mampu menunjukkan berita acara penyitaan itu,” tegasnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya menegaskan lagi, akan melakukan gugatan terhadap Polsek Medan Helvetia. Tetapi, Roni akan menunggu hasil dari pemeriksaan gelar perkara Bid Propam Polda Sumut.

“Kita akan lakukan gugatan semuanya, upaya hukum tak terbatas. Kami tetap patuh hukum setelah hasil dari Bid Propam Polda Sumut. Kita tunggu hasil dari pemeriksaan gelar perkara Bid Propam Polda Sumut. Kami masih percaya kepada Polda Sumut mempunyai integritas dalam menangani kasus ini. Masih banyak perwira yang mampu mengayomi masyarakat,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Donal Simanjuntak menyatakan, sedang memproses kasus pelanggaran kode etik Polsek Medan Helvetia.

“Saat ini sedang diproses terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di Polsek Medan Helvetia dan kita sedang menunggu hasilnya. Wakapolsek Medan Helvetia sudah dipanggil beberapa hari yang lalu dan sudah diperiksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK saat ditemui di Mapolsek Medan Helvetia tidak berada di tempat dan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru