Selasa, 19 Mei 2026

KPK Lelang Sepeda Motor dan Tanah Hasil Rampasan Kasus Mantan Bupati Pangonal

Administrator - Rabu, 18 November 2020 12:24 WIB
KPK Lelang Sepeda Motor dan Tanah Hasil Rampasan Kasus Mantan Bupati Pangonal

JAKARTA I Sumut24.co

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang satu unit sepeda motor dan dua bidang lahan hasil rampasan terkait kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

“KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/11/2020).

Ali menyebut, sepeda motor yang dilelang berjenis Kawasaki tipe EX 250M warna abu-abu tahun pembuatan 2016.

Baca juga: KPK Serahkan Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab, Nilainya Puluhan Miliar

Sepeda motor itu dilelang dengan nilai limit Rp 32.374.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.

Sementara itu, dua bidang lahan dan bangunan dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp 2.822.613.000 dan dengan uang jaminan Rp 1 miliar.

Dua bidang tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan, dengan luas 112 meter persegi dan 162 meter persegi.

Lelang tersebut akan dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertutup melalui situs lelang.go.id.

Lelang dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dan pemenangnya ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.

 

Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2020).

Selain itu, Pangonal diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dollar Singapura.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan badan selama setahun.

Dari dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp 42 miliar lebih dan 218.000 Dollar Singapura dari Asiong.

 

Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.(red)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dorongan Pemekaran Sumut Menguat, Wacana Provinsi Sumatera Tenggara Kembali Muncul
Ironis..Bayar Rp 2.2 juta setiap bulan korban Napza Yang di Rehabilitasi Yayasan Rindung Mengalami Kekerasan dan Tidak manusiawi
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
komentar
beritaTerbaru