AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
kota
Medan I Sumut24.co Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan (PKB) tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, mulai 16 November-15 Desember 2020.
Baca Juga:
Perpanjangan dilakukan karena target penerimaan Rp 200 miliar dari pemutihan denda PKB belum tercapai. Hingga Sabtu (14/11/2020) pagi, yang terealisasi masih 85% atau Rp 170 miliar.
Selain karena belum memenuhi target, perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 itu, juga karena masa berlaku pemutihan pada tahap pertama 15 Oktober-14 November 2020 yang lalu dinilai terlalu sempit.
Sebab dampak covid-19 membuat wajib pajak berhati-hati dalam pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga karena kesulitan ekonomi wajib pajak akibat terdampak covid-19.
“Sehingga Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perlu diperpanjang masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan ke tahap II hingga 15 Desember,†ujar Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor (PKB) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri, menjawab wartawan di Medan, kemarin.
Lebih lanjut Pemprov Sumut melalui BP2RD, kata Syaiful, mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan itu sesegera mungkin. “Karena bila tidak sekarang, tentu menjadi hutang yang membebani si wajib pajak itu sendiri,†sebutnya.
Selain itu, Pemprov Sumut sangat membutuhkan penerimaan dari pajak kendaraan, yang akan digunakan dalam pelaksanaan program pembangunan Sumut, termasuk dalam penanganan covid-19 Sumut saat ini dan ke depannya.
“Dan karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak ini. Kami telah menambah bus samsat keliling 11 unit lagi, penambahan jam pembayaran pajak, hingga sosialisasi masif,†ungkap Syaiful.
Adapun syarat pengurusan pemutihan denda, sebutnya, yakni wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut.
Kemudian menunjukkan KTP Asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun jam pelayanan di kantor-kantor Samsat setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan hingga pukul 16.00 WIB, Jumat hingga pukul 14.00 WIB dan Sabtu hingga 15.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai. Pemutihan denda itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(red)
AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
kota
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
News
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
Hukum
Bibit Kultur Jaringan Jadi Andalan, PT Hijau Surya Biotechindo Tawarkan Tanaman Bebas Penyakit dan Panen Lebih Seragam
kota
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya membuka Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumut 2026 di
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diikuti dengan
kota
Dinas Kominfo Sumut Pamerkan Alat Telekomunikasi Era Klasik, Jadi Daya Tarik Pengunjung
kota
sumut24.co MedanPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Utara (KAI Divre 1 Sumut) membuka stand di Pekan Raya Sumater
Umum
Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional
kota