Senin, 24 Agustus 2026

Haji Buyung Ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat Selama 20 Hari

Administrator - Selasa, 10 November 2020 11:56 WIB
Haji Buyung Ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat Selama 20 Hari

Jakarta I SUMUT24.co Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, Bupati Kharuddin ditetapkan tersangka pada 17 April 2020 bersama dengan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH).

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidikan akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10-29 November 2020,” ujar Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Keduanya akan ditahan di Rutan yang berbeda. Bupati Kharuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Puji Suhartono di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta dan juga menetapkan enam orang tersangka.

Di antaranya, Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selalu perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua.

“Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hal Pengadilan Tipikor,” kata Lili.

Atas perbuatannya kata Lili, Bupati Kharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji Suhartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Pekerja Untuk Sesama, HUT ke-27 Serikat Pekerja PLN Diisi Aksi Donor Darah
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Aksi Berbagi LPM Sei Agul Bagikan 50 Tas dan Perlengkapan Sekolah, Didorong Jadi Role Model se-Kecamatan Medan Barat
Peringati HUT ke-28, Borkat dan Pengurus DPD PAN Padang Sidimpuan Santuni dan Bantu Rakyat
Farid Wajdi Soroti Polemik Universal Gloves: Temuan Ombudsman Jangan Berhenti di Kertas
FITRA Sumut Ingatkan Bobby Nasution, Bangun Rumah Korban Bencana tak Otomatis Bisa Gunakan BTT
komentar
beritaTerbaru