Dorongan Pemekaran Sumut Menguat, Wacana Provinsi Sumatera Tenggara Kembali Muncul
Dorongan Pemekaran Sumut Menguat, Wacana Provinsi Sumatera Tenggara Kembali Muncul
kota
Jakarta I SUMUT24.co Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
- Dorongan Pemekaran Sumut Menguat, Wacana Provinsi Sumatera Tenggara Kembali Muncul
- Ironis..Bayar Rp 2.2 juta setiap bulan korban Napza Yang di Rehabilitasi Yayasan Rindung Mengalami Kekerasan dan Tidak manusiawi
- Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, Bupati Kharuddin ditetapkan tersangka pada 17 April 2020 bersama dengan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH).
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidikan akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10-29 November 2020,” ujar Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Keduanya akan ditahan di Rutan yang berbeda. Bupati Kharuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Puji Suhartono di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam kegiatan tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta dan juga menetapkan enam orang tersangka.
Di antaranya, Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selalu perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua.
“Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hal Pengadilan Tipikor,” kata Lili.
Atas perbuatannya kata Lili, Bupati Kharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji Suhartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.(red)
Dorongan Pemekaran Sumut Menguat, Wacana Provinsi Sumatera Tenggara Kembali Muncul
kota
Ironis..Bayar Rp 2.2 juta setiap bulan korban Napza Yang di Rehabilitasi Yayasan RindungMengalami Kekerasan dan Tidak manusiawi
kota
sumut24.co ASAHAN , Ratusan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor
News
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
kota
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
kota
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi semangat Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah yang dibent
kota
sumut24.co DeliserdangPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 atas inst
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terus mendorong percepatan layanan kesehatan unggulan bagi ma
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk menempatkan aspirasi masyarakat sebagai kompas utama
kota