Selasa, 19 Mei 2026

Dana Kampanye Pasangan Calon Maksimal Rp36, 2 Miliar

Administrator - Rabu, 28 Oktober 2020 14:20 WIB
Dana Kampanye Pasangan Calon Maksimal Rp36, 2 Miliar

Medan I Sumut24 KPU membatasi sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga:

Sumbangan maksimal perorangan diberikan kepada pasangan calon sebesar Rp75 juta. Sedangkan untuk badan usaha swasta yang berbadan hukum atau memiliki SK pendirian, parpol maksimal sebesar Rp750 juta. Selain itu, dana kampanye bisa didapat dari dana pribadi pasangan calon.

Pengaturan sumbangan dana kampanye ini diatur dalam peraturan KPU. Hal ini juga sudah disampaikan kepada pasangan calon, baik secara langsung, melalui tim pemenangan atau juga melalui LO pasangan calon masing-masing.

Selain membatasi sumbangan dana kampanye, KPU Medan juga membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon. Dana kampanye masing-masing pasangan calon maksimal sebesar Rp36,2 miliar.

“Batas sumbangan dana kampanye harus dipatuhi. Tidak boleh lebih dari yang ditetapkan. Apabila melebihi, maka sanksi berdasarkan peraturan KPU di diskualifikasi,” jelas Komisioner KPU Medan, Jeprizal, Rabu (28/10).

Para pasangan calon juga diminta membuat laporan dana kampanye. Dalam membuat laporan dana kampanye dilakukan beberapa tahap. Pertama, laporan awal dana kampanye.

Laporan awal ini disampaikan masing masing pasangan calon dengan menyerahkan no rekening khusus dan bukti setor ke KPU Medan.

“Laporan ini sudah diserahkan kepada KPU Medan. Kami juga membuat helpdesk

khusus dana kampanye. Ini dibuat untuk sharing dan bimbingan apabila pasangan calon atau tim kurang paham dalam membuat laporan. Kami juga sudah membuat bimtek beberapa waktu lalu,” katanya.

Kemudian masing-masing pasangan calon membuat laporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dana kampanye ini semua berbentuk uang. Dana kampanye ini yang digunakan untuk membiayai semua jenis kegiatan berbentuk kampanye, mulai tatap muka, pemasangan spanduk, dan lainnya.

“Sumbangan itu masuk dulu ke rekening khusus dan baru digunakan. Tujuannya biar kami tahu,” tegasnya.

Laporan dana penerimaan sumbangan sendiri sampai saat ini belum diserahkan masing-masing pasangan calon. Hal inilah untuk diingatkan agar menyerahkan laporan secara keseluruhan dana kampanye.

“Penerimaan dan pengeluaran tersebut tercatat secara digital. Jadi, tidak bisa ditutupi. Kami tetap tahu. Untuk pengawasannya dilakukan Bawaslu. Apabila nantinya ada temuan dan diproses ada pelanggaran, maka Bawaslu menyampaikan kepada kami. Kami yang mengeksekusinya,” tambahnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru