MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kota Medan.
Kali ini, 2 orang sebagai pasangan suami – istri (pasutri) membawa shabu seberat 3 kilo disergap petugas di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas.
Kedua pelaku itu, masing – masing, Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari Kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3. 000 gram, 2 buah tas ransel, 1 buah goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH SIK MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan SH SIK dan Kanit I Idik Narkotik, AKP Paul Simamora, SH kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (19/10/2020) sore.
AKBP Ronny mengaku, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika dengan sebutan sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu tersebut.
“Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, si putih diperoleh dari seorang laki – laki suruhan beriinsial YT (DPO).
AKBP Ronny menambahkan, harga sabu per Kg senilai Rp 400 juta rupiah. “Total harga sekitar Rp 1, 2 miliar, ” tandasnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News