MEDAN I SUMUT24.co
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringam antar Provinsi, Sumut-Aceh. 8,3 Kg Sabu Diamankan. Satu dari dua yg diduga bandar narkotika jenis sabu ini bersimbah darah diterjang peluru panas (Tewas) karena mencoba melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Baca Juga:
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengatakan akan ada penyeludupan narkotika jenis sabu dari kawasan Tanjung Balai akan dibawa ke Kota Medan dengan mengendarai mobil Honda Accord BK 1103 QJ warna biru.
Mendapat informasi tersebut petugas Ditnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan kelokasi dan menjaga diseluruh titik yang akan dilalui tersangka, akhirnya mobil tersangka pun berhasil diberhentikan, Ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin M.Si didampingi Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK dalam pemaparannya, Senin (12/10/2020) di RS Bhayangkara Polda Sumut.
“Anehnya kata Kapolda, Ketika dilakukan penggeledahan diseluruh dalam mobil tersangka petugas kita tidak ada menemukan apa-apa, namun ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau barang haram yang dibawahnya dari Kota Tanjung Balai tersebut telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Dari pengakuan tersangka Aswan alias Aseng personel bergerak cepat melakukan pengejaran. Lalu tepat di Jalan AH Nasution, personel Dit Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap tersangka bernama, Masiwan berikut barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus besar dalam kemasan teh Hijau merek Qing Shan.
Lanjut Martuani, ketika menangkap tersangka Masiwan ini petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba menyerang petugas dengan senjata api saat akan ditangkap. Namun sayang nyawa tersangka tidak dapat tergolong alias tewas dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Polda Sumut
Kemudian personil Dit Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dirumah tersangka Aswan di Kota Tanjungbalai ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 1,3 Kg sabu dan diboyong ke Polda Sumut.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal,114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,†Tutup Kapolda Sumut.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News