Selasa, 25 Agustus 2026

Polres Labuhanbatu Musnahkan Ratusan Gram BB Narkotika Jenis Shabu

Administrator - Selasa, 29 September 2020 14:14 WIB
Polres Labuhanbatu Musnahkan Ratusan Gram BB Narkotika Jenis Shabu

LABUHANBATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Polres Labuhanbatu Polda Sumut menggelar pemusnahan ratusan gram Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis shabu-shabu hasil pengungkapan kurun waktu satu bulan terakhir 2020 di Mapolsekta Kotapinang, Selasa (29/9/2020).

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH mengatakan bahwa pemusnahan BB narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut hasil pengungkapan Sat Narkoba beserta jajaran Polsek dari 60 orang tersangka.

 

Mantan Kapolres Nias itu juga menjelaskan pemusnahan BB seberat 393,50 gram tersebut hasil pengungkapan periode 28 Agustus hingga 28 September 2020. Dari 60 orang tersangka, katanya, 2 orang diantaranya perempuan dengan BB 1 butir Exstasy dan ganja seberat 3,01 gram.

 

“Pemusnahan BB pengungkapan dari 46 kasus. BB seberat 393,50 gram disita dari 6 orang tersangka dari sejumlah lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai Laporan Polisi (LP) sebanyak 4 kasus. Untuk 2 orang tersangka perempuan BB yang disita narkotika jenis shabu seberat 363,48 gram, Exstasy sebanyak 1 butir dan ganja seberat 3,01 gram,” paparnya.

 

Lebih jauh dibeberkan orang nomor satu di Polres Labuhanbatu ini, pengungkapan sebanyak 46 kasus 60 orang tersangka terdiri dari Labuhanbatu sebanyak 17 kasus 21 orang tersangka. Labuhanbatu Utara sebanyak 13 kasus 17 orang tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 kasus 22 orang tersangka.

 

“Adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebanyak 25 kasus, Polsekta Kotapinang dan Polsek Aek Natas masing-masing 4 kasus. Polsek Sei Kanan, Polsek Kualuh Hulu dan Polsek Panai Hilir masing-masing sebanyak 2 kasus. Polsek Kampung Rakyat, Polsek Torgamba dan Polsek NA IX-X masing-masing sebanyak 1 kasus,” jelasnya.

 

Dari 60 orang tersangka tersebut, 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar pasal 112 Sub 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

“Konfenrensi Pers pemusnahan BB Narkotika di Polsekta Kotapinang ini adalah permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba. Diharapkan kerjamasa dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Sebab, narkoba musuh bangsa dan saat ini Indonesia darurat narkoba,” pungkasnya.

 

Pemusnahan BB narkoba tersebut dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu diantaranya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH,Badan Narkotika Nasional (BNN) Labura, Kalabfor Polri Polda Sumut, Forkopimda Labuhanbatu Raya, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat setempat.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Paluta Raih Predikat “Inovatif”, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
komentar
beritaTerbaru