Selasa, 19 Mei 2026

Melawan Polisi, 2 Orang Komplotan Becak Hantu di Medan Ditembak 

Administrator - Selasa, 29 September 2020 10:57 WIB
Melawan Polisi, 2 Orang Komplotan Becak Hantu di Medan Ditembak 
MEDAN | SUMUT24.co Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus Komplotan becak hantu di Medan. Kali ini dua dari empat orang komplotan becak hantu yang melawan ditembak petugas Unit Jatanras Polrestabes Medan di kawasan Pasar Delapan Tanah Garapan, Gang Apel, Desa Helvetia. Keempat orang ditembak dan ditangkap itu masing – masing Helen Pasaribu (28) warga Jalan Elang 2, No 89 Perumnas Mandala Lena Samosir (40) warga Jalan Prasaja Barat, Kecamatan Sunggal. Sedangkan dua tersangka yang ditembak adalah Anton Samuel Pasaribu (17) warga Jalan Elang 2 dan Krisna Bayu (20) warga Pasar 5, Gang Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Penangkapan itu berkat atas laporan korban Antoni Samuel Pasaribu  (17) warga Jalan Elang 2 Perumnas Mandala dan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/  942 / IX / 2020 / SPKT Sektor Medan Baru, Tanggal 19 September 2020,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). Disebutkannya, pada Jumat, 18 September 2020 pukul 06.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting No.104 tepat Salon Elma, ketika pelapor bangun dari tidur langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor Mio sudah tidak ada lagi  lalu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum yang berlaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB, personil Timsus dipimpin Kanit Pidum dan Panit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat keberadaan para tersangka di Gang Apel Pasar 8 Tanah Garapan Helvetia. Kemudian tim meluncur ke TKP dan mengamankan para tersangka dan mengintrogasi para tersangaka dan tersangka mengakui perbuatannya dan pada saat dilakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti dan cek TKP, tersangka Krisna melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas segera memberikan tembakan peringatan terhadap tersangka akan tetapi kedua tersangka tidak menghiraukan kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur pada kaki kedua tersangka. Lalu petugas memboyong kedua tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan kemudian personil membawa para pelaku ke Polrestabes Medan untuk di proses sesuai dengam hukum yang berlaku. Dari para tersangka petugas menyita barang barang bukti masing – masing 1  unit sepeda motor Mio dan 2 gunting potong. (W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru