Rabu, 08 Juli 2026

Bawaslu Kota Solok Gandeng Penyuluh Agama Melakukan Pengawasan Pilkada 2020

Administrator - Rabu, 02 September 2020 08:10 WIB
Bawaslu Kota Solok Gandeng Penyuluh Agama Melakukan Pengawasan Pilkada 2020

SOLOK | SUMUT24.co

Baca Juga:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggandeng Penyuluh Agama untuk ikut melakukan pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Para tokoh agama dinilai memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Dengan begitu, dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati , mengatakan pengawasan Pilkada butuh partisipasi tinggi masyarakat. Salah satunya peran dari penyuluh agama.

“Tujuannya mengajak masyarakat luas mengawasi jalannya Pilkada 2020. Termasuk berupaya mencegah dan melaporkan bila terjadi perlanggaran Pilkada ke Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kecamatan,” katanya pada acara sosialisasi penyelenggaraan pemilu kada di Kota Solok , Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, penyuluh agama merupakan sosok yang dekat dengan masyarakat. Melalui sinergitas tokoh agama itu, partisipasi pemilih dapat meningkat dan potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada dapat diminimalisir.

Salah satu potensi pelanggaran terhadap tahapan kampanye yang dilakukan di tempat yang dilarang. Seperti kampanye di rumah-rumah ibadah. Penyuluh agama dapat memberikan pemahaman terkait peraturan tersebut serta menciptakan simpul-simpul pengawasan pada masyarakat.

“Penyuluh agama bisa menjadi bagian dari simpul pengawasan Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagaimana menjadi pemilih cerdas, sekaligus turut menegakkan aturan dan mencegah berbagai potensi pelanggaran,” ujarnya.

Triati menambahkan, fungsi pengawasan memang menjadi tanggungjawabnya Bawaslu. Namun secara prinsip, demi terselenggaranya Pilkada aman dan berintegritas menjadi tanggungjawab semua pihak.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin mengatakan banyak potensi pelanggaran pada tahapan kampanye maupun pemungutan dan penghitungan suara.

Sejumlah potensi pelanggaran kampanye meliputi ASN tidak netral, politik uang, menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat yang dilarang atau di luar jadwal.

Melalui sosialisasi diharapkan penyuluh agama dapat membangun komitmen bersama untuk proaktif menjaga pemilu damai anti hoaks dan anti money politik. Kemudian anti politisasi sara serta memberikan pemahaman bahwa para peserta Pilkada, dilarang untuk berkampanye di rumah ibadah.

“Penekanan hal yang kita sampaikan kepada penyuluh agama ini, agar mereka ikut berperan untuk mencegah segala bentuk pelanggaran tahapan Pilkada. Kemudian, mau untuk berpartisipasi mengawasi dan memberikan pemahaman ke masyarakat luas,” ujarnya. (Yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas: Pembenahan Belawan Tak Bisa Parsial, Legalitas Lahan hingga Rob Harus Dituntaskan*
RSJ Prof. Ildrem Hadirkan Layanan "One Stop Service' Berstandar Nasional
Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir
Bupati Asahan Buka Layanan MOW Serentak Sambut HARGANAS ke 33, Perkuat Akses KB Demi Keluarga Sejahtera
Wakil Bupati Asahan Rianto Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Bukti Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga ke Desa
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
komentar
beritaTerbaru