Rabu, 08 Juli 2026

Ketua KPK RI Ajak Masyarakat Kawal Korupsi di Masa Pandemi

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2020 02:29 WIB
Ketua KPK RI Ajak Masyarakat Kawal Korupsi di Masa Pandemi

MEDAN I SUMUT24.co Penanganan pandemi Covid-19 yang sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar saat ini perlu dikawal untuk menghindari praktik-praktik korupsi. Tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, masyarakat umum juga diajak agar berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri saat mengisi Talkshow dengan tema Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19, Jumat (28/8), di Studio Pro 1 RRI, Jalan Gatot Subroto Medan. Bersama Firli, hadir Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Martuani Sormin, dan Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy.

“Ada banyak titik rawan pada penanganan Covid-19. Seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional, dan yang paling menjadi perhatian salah satunya penyelenggaraan bansos,” terang Firli.

Karena itu, lanjut Firli, KPK telah mengambil langkah untuk melibatkan masyarakat dengan membuat aplikasi JAGA Bansos. Aplikasi ini dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan-pengaduan penyelewengan atau ketidakwajaran yang akan ditindaklanjuti.

“Aplikasi sudah diluncurkan sejak bulan Juni dan kita sudah menerima sekitar 1.600 input dari masyarakat. Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK tidak hanya penindakan, tetapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan,” ungkapnya.

Firli pun mengingatkan dan menekankan agar tidak ada pihak manapun yang coba-coba melakukan tindakan korupsi penanganan pandemi. Lantaran hukumannya tidak main-main. Hal ini, kata Firli, telah diatur apabila ada pelaku tindak korupsi dalam keadaan bencana, maka akan dihukum mati.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru