MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan Polrestabes Medan melalui personil Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Meringkus seorang napi asimilasi kasus narkotika jenis shabu-shabu.
Tersangka dimaksud bernama, M Nazaruddin (30) warga Jln. Pasar VIII, Gg. Cendana, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang baru keluar setelah menjalani pidana penjara sekira di Februari 2020.
Pria pengangguran ini ditangkap Tekab unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan setelah mendapat informasi bahwa dirumah tersangka masih menjual yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Rabu (26/8/2020) mengatakan, tersangka ditangkap pada, Minggu (23/8/2020) pagi pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa dirumah dari M. Nazaruddin yang baru keluar setelah menjalani pidana penjara sekira di Februari 2020, masih menjual narkotika jenis shabu-shabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Polsek Percut Sei Tuan memang benar bahwa, M Nazarruddin menjual shabu-shabu,” terang AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini, Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi 2 (dua) bungkus Teh Cina yang diduga narkotika jenis shabu,” ujar Kapolsek.
Masih dibeberkan Kapolsek Percut Sei Tuan, kemudian tersangka (M Nazaruddin-red) dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari tersangka petugas turut menyita barang bukti, 2 (dua) bungkus Teh Cina, Hp Nexcom, Hp Samsung, Mesin Press Plastik serta 1 Tas ransel warna biru,” pungkas Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News