Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
MEDAN I SUMUT24.co Sebanyak 111 warga terjaring razia masker yang digelar di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Senin (24/8). Razia ini digelar guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Razia masker ini digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Amplas. Razia yang digelar pukul 10.00 wib ini juga dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Pemprov Sumut Derry Aristo, Kabag Tapem Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang.
Ratusan warga yang terjaring razia masker ini, karena tidak mengindahkan Perwal Medan Nomor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara tersebut. Tim gabungan mulai memberhentikan satu per satu pengendara motor, mobil dan angkutan kota (Angkot) serta pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up, skot jump sebanyak 20 kali serta melafalkan pancasila.
Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Razia masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya penggunaan masker guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, saat ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat.Â
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing,mengingatkan seluruh warga di wilayah Kota Medan agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal dan Pergub . “Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” ucapnya.Â
Dia juga mengingatkan, mereka yang tidak memakai masker bisa saja menularkan virus ke orang lain. Untuk itulah, lanjutnya, sangat penting bagi setiap warga mengenakan masker guna melindungi diri dan orang lain. “Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkiti siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada, terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan ini, sejatinya demi kebaikan kita bersama,” pesannya.(R02)
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis