Rabu, 08 Juli 2026

Tak Sampai Setahun Kajati Sumbar Amran Dicopot, Ini Penyebabnya

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2020 01:58 WIB
Tak Sampai Setahun Kajati Sumbar Amran Dicopot, Ini Penyebabnya

JAKARTA I SUMUT24.co Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Amran dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Baca Juga:

“Memang benar, alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono yang dikutip Antara, Jumat (21/8/2020).

Ia mengatakan mutasi tersebut dalam rangka pola karir diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI.

Usai dicopot dari jabatan Kajati Sumbar, Amran ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Namun demikian, pengganti Amran belum diketahui sehingga jabatan Kajati Sumbar diisi oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Selain Amran, Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tersebut juga mencopot Kajati Papua Barat.

Dengan adanya mutasi itu, masa tugas Amran sebagai Kajati Sumbar tak sampai hitungan setahun.

Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat (27/12) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan pejabat lama Priyanto, dan serah terima jabatan dilakukan di Kantor Kejati Sumbar pada Senin 30 Desember 2019.

Putra daerah Riau itu sebelum menjadi Kajati Sumbar menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Dalam masa kepemimpinan nya, Kejati Sumbar telah melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan pembenahan yang muaranya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Beberapa di antaranya adalah program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.

Kemudian program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), lalu Sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.

Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar yang sempat menjari perhatian masyarakat setempat.(red/ant)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru