Medan|SUMUT24.co
Seluruh kegiatan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan ditiadakan sementara. Hal ini dilakukan menyusul adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sana positif Covid-19.
Baca Juga:
Informasi diperoleh, berhentinya aktivitas di Kantor DPRD Kota Medan mulai diberlakukan hari Rabu (19/8) sampai Senin (31/8).
“Jadi bukan lockdown, tapi meniadakan kegiatan kantor, termasuk kegiatan anggota dewan di kantor, rapat-rapat ditiadakan,” kata Plt. Sekretaris DPRD Medan, Alida, Selasa (18/8).
Kebijakan ini sendiri sudah disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DPRD Medan, Alida.
“Mulai hari ini 19 hingga 31 Agustus. 14 hari kan,” terang Alida.
Menurutnya, program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan masyarakat.
“Alasannya, pelayanan terhadap masyarakat tetap jalan, kan gak mungkin juga gara-gara seseorang, pelayanan terhadap masyarakat tidak dijalankan. Seperti reses itukan pelayanan kepada masyarakat. Itu program -program kerja tetap jalan,” jelasnya.
Selain karena adanya dua ASN Sekretariat DPRD Medan yang positif Covid-19, penghentian sementara aktivitas di DPRD Medan juga untuk mencegah kerumunan massa.
“Supaya juga jangan terjadi perkumpulan sementara lah ya,” tandasnya.
Dari dua ASN di Sekretariat DPRD Medan yang dinyatakan positif Covid-19, satu diantaranya dikabarkan meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News