Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Darmin Rusly alias Darmin alias Steven Lie (42) Direktur CV. Karya Jaya Persada (KJP) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp 1,9 miliar.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di ruang Cakra-8 PN Medan, Kamis (13/8/2020)
Selain itu, terdakwa yang beralamat di Komplek Surya Berlian Blok A Nomor 35-36 Lingkungan I Titi Kuning, Medan Johor ini juga dikenai denda dua kali Rp 1,9 milyar.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa secara tanpa hak membuat transaksi fiktif secara berkelanjutan dalam bisnis ekspor – inport, perdagangan besar, jasa kontruks dan leveransir.
Terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 16 ahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU T. Adlina dan Bambang W dari Kejatisu yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara, denda dua kali Rp 1,9 milyar.
Disebutkan, terdakwa Darmin Rusly alias Darmin alias Steven Lie merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). masa pajak Juni 2010 sampai Desember Tahun 2010, dan masa pajak Januari 2014 sampai September 2014.
Terdaftar sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia.Terdakwa selaku direktur CV. Karya Jaya Persada, berdasarkan KTP , beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 286 Medan.
Usaha dijalankan terdakwa perdagangan besar, berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak atau disebut sebagai usaha jasa Konstruksi dan leveransir dengan klasifikasi perdagangan besar.
Darmin melaporkan SPTÂ tanpa mencantumkan uraian jenis barang/jasa yang difakturkan. Tidak diketahui apakah barang yang dikirim atau dijual sebagai barang yang kena pajak yang diangkut oleh CV Karya Jaya Persada.
Terdakwa bekerjasama dengan saudara sepupunya saksi Eddy Hartono Bujung alias Toni. Bahkan disebutkan dalam dakwaan, peranan Eddy cukup besar dalam menentukan barang yang dikirim dan penentuan gudang penyimpan.
Disebutkan pula, terdakwa Darmin meminta kepada saksi Eddy agar membukakan faktur pajak kegiatan usahanya, terkait dengan transaksi impor barang , kegiatan konstruksi/jasa yang bekerjasama dengan 4 perusahaan milik saksi Eddy.
Hebohnya, setiap faktur pajak yang diterbitkan maka keuntungan (fee) diperoleh saksi Eddy sebesar 1% sampai dengan 1,5% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak (zul)
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota