Rabu, 08 Juli 2026

Seorang Tahanan Polsek Deli Tua Meninggal Dunia Usai di Rawat di RS Bhayangkara Medan

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2020 09:09 WIB
Seorang Tahanan Polsek Deli Tua Meninggal Dunia Usai di Rawat di RS Bhayangkara Medan
MEDAN | SUMUT24.co Seorang tahanan Polsek Delitua atas nama, Bambang Irawan (34) tersangka kasus narkotika meninggal dunia karena sakit di RS Bhàyakara Medan, Kamis (13/8/2020). Korban merupakan warga Jln. Setia Budi Tanjung Rèjo Medan Sunggal. Informasi dihimpun wartawan kronologis meninggalnya korban, Kamis (13/8/2020) pagi dini hari pukul 02.15 WIB, tahànàn an Bambang Irawan awalnya mengeluh sakit demàm tinggi kemudiàn oleh Penyidik Reskrim Bripka Robbi Fadli dan Bripka Zico Hutàbaliàn membawa tahanan tersebut ke RS Bhayangkarà. “Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, Bambang yang mengalami gejala demam tinggi, Kamis 13 Agustus 2020 pagi pukul 07.00 WIB, meninggal dunia, saat ini penyebàb meninggal korban infeksi sesàk pada,” ungkap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH. Saat ini lanjut Kapolsek, jenajàh Bambang Irawàn tahanan kasus Narkoba masih di RS Bhayangkara Medàn menungguh hasil pemeriksaan Ravid Test Covid 19. “Tidàk ada ditèmukàn aniaya, indikasi awal sakit demàm. Pihàk kelurga sudah dihubungi dan sudah di RS Bhayangkara. Hasil pemeriksaan dokter Rapid Test mendiang negatif terserang Covid-19,” terang orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru