Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini masih ada ASN yang terlibat politik jelang Pilkada. Begitu juga dengan kepala daerah, menurutnya masih ada yang memanfaatkan ASN untuk membantunya memenangkan Pilkada, ucapnya saat webinar4 Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalan Pilkada di lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/8).
Menurutnya, Penyebab terjadinya pelanggaran netralitas menurut hasil survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, KASN tahun 2018 yang terbesar adalah motif mendapatkan jabatan, materi dan proyek (43,45%), sedangkan penyebab lainnya seperti adanya hubungan kekeluargaan (15,4%), tidak paham regulasi (12,1%) dan intervensi 7,7%. Selain itu juga karena kurangnya integritas ASN (5,5%), tidak netral dianggap lumrah (4,9%) dan sanksi lemah (2,7%).
“Itu masih ada saja sampai saat ini, berbondong-bondong menjadi tim sukses dan bila menang berharap mendapat jabatan. Ini jangan terjadi lagi. Jangan sampai ASN terlibat jadi tim sukses karena itu membuat Pilkada tidak demokratis dan tidak adil,†kata Tjahjo Kumolo, saat memberikan arahan pada webinar yang dihadiri provinsi se-Indonesia dan beberapa pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan penjelasan salah satu sumber webinar, Komisioner KASN Bidang Nilai Dasar Kode Etik Kode Prilaku dan Netralitas Arie Budhiman, hingga Juli 2020, ada 456 laporan terkait netralitas ASN dan 344 yang terbukti melanggar. Hanya saja baru 189 kasus yang sudah ditindaklanjuti. Menurut Arie, angka tersebut masih kecil walau ada peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Yang sudah ditindaklanjuti itu 54,9%. Itu sebenarnya masih kurang walau bila dibandingkan dengan tahun lalu cukup signifikan (tahun lalu baru mencapai 38%). Top 5 jabatan ASN yang melanggar itu jabatan pimpinan tinggi (27,6%), fungsional (25,4%), administrator (14,3%), pelaksana (12,7%), camat/lurah (9%). Jadi, ini perlu kita waspadai bersama,†terang Arie.(W03)
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota