Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Medan, Sumut24.co
Baca Juga:
Pemecatan Akhyar Nasution dari keanggotaan PDIP serta majunya ia sebagai calon wali kota dari PKS dan PD, diperhitungkan membawa dampak kepada proses penetapannya sebagai wali kota definitip dari status Pelaksana Tugas (Plt).
Akhyar diperkirakan akan terganjal mendapatkan status wali kota dan akan tetap sebagai Plt hingga ia menjalani cuti kampanye pada Oktober 2020.
Padahal keputusan inkrah kasus Dzulmi Eldin telah dikeluarkan PN Medan 16 Juli lalu.
Seyogiyanya berdasarkan UU No 23/2014, Akhyar Nasution sebagai wakil wali kota yang kemudian dihunjuk sebagai pelaksana tugas secara otomatis diangkat menjadi wali kota.
Hanya saja melalui prosedur pengusulan yang dilakukan oleh Gubsu ditujukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK penetapan senagai wali kota.
Tentu saja meski SK Penetapan Wali Kota dikeluarkan Mendagri namun normatifnya Mendagri harus mengkonsultasikan hal itu terlebih dulu kepada presiden.
Artinya, SK tersebut membutuhkan persetujuan dari Presiden RI.
Sementara tahapan Pilkada Medan pada 4-6 September memasuki pendaftaran calon.
Pengumuman pasangan calon tetap oleh KPU dilakukan 24 September .
Menanggapi proses tersebut sejumlah relawan pendukung Akhyar mengaku pasrah dan tak begitu mempersoalkan status Akhyar yang terganjal menjadi wali kota.
“Kita realistis saja menyikapi proses usulan Akhyar menjadi wali kota. Para relawan pasrah karena tahapan itu kan melalui Mendagri dan persetujuan presiden.
Kalau sampai cuti kampanye status wali kota tak diterima Akhyar kita merasa biasa saja.
Saya kira Pak Akhyar juga ikhlas ya kalau memang situasinya harus seperti itu,” kata penggagas Koalisi Rakyat Untuk Akhyar Rajamin Sirait didampingi Ketua Relawan Kawan Akhyar , Suwandi Purba dan sejumlah relawan lainnya, Senin (10/8) di Medan.
Tidak mau berburuk sangka, Rajamin menyebut lebih baik bagi Akhyar yang saat ini dalam proses penyembuhan dari Covid , untuk berkonsentrasi menangani Covid ketimbang mengurus status wali kotanya.Sementara itu, Akhyar masih dalam proses penyembuhan pasca terkena wabah covid. ” Saya dengar, beliau pasrah, disemua diserahkan keputusan pada pemerintah bapak presiden melalui Mendagri, ” ucapnya.red
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis