Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Medan, Sumut24.co
Baca Juga:
Pemecatan Akhyar Nasution dari keanggotaan PDIP serta majunya ia sebagai calon wali kota dari PKS dan PD, diperhitungkan membawa dampak kepada proses penetapannya sebagai wali kota definitip dari status Pelaksana Tugas (Plt).
Akhyar diperkirakan akan terganjal mendapatkan status wali kota dan akan tetap sebagai Plt hingga ia menjalani cuti kampanye pada Oktober 2020.
Padahal keputusan inkrah kasus Dzulmi Eldin telah dikeluarkan PN Medan 16 Juli lalu.
Seyogiyanya berdasarkan UU No 23/2014, Akhyar Nasution sebagai wakil wali kota yang kemudian dihunjuk sebagai pelaksana tugas secara otomatis diangkat menjadi wali kota.
Hanya saja melalui prosedur pengusulan yang dilakukan oleh Gubsu ditujukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK penetapan senagai wali kota.
Tentu saja meski SK Penetapan Wali Kota dikeluarkan Mendagri namun normatifnya Mendagri harus mengkonsultasikan hal itu terlebih dulu kepada presiden.
Artinya, SK tersebut membutuhkan persetujuan dari Presiden RI.
Sementara tahapan Pilkada Medan pada 4-6 September memasuki pendaftaran calon.
Pengumuman pasangan calon tetap oleh KPU dilakukan 24 September .
Menanggapi proses tersebut sejumlah relawan pendukung Akhyar mengaku pasrah dan tak begitu mempersoalkan status Akhyar yang terganjal menjadi wali kota.
“Kita realistis saja menyikapi proses usulan Akhyar menjadi wali kota. Para relawan pasrah karena tahapan itu kan melalui Mendagri dan persetujuan presiden.
Kalau sampai cuti kampanye status wali kota tak diterima Akhyar kita merasa biasa saja.
Saya kira Pak Akhyar juga ikhlas ya kalau memang situasinya harus seperti itu,” kata penggagas Koalisi Rakyat Untuk Akhyar Rajamin Sirait didampingi Ketua Relawan Kawan Akhyar , Suwandi Purba dan sejumlah relawan lainnya, Senin (10/8) di Medan.
Tidak mau berburuk sangka, Rajamin menyebut lebih baik bagi Akhyar yang saat ini dalam proses penyembuhan dari Covid , untuk berkonsentrasi menangani Covid ketimbang mengurus status wali kotanya.Sementara itu, Akhyar masih dalam proses penyembuhan pasca terkena wabah covid. ” Saya dengar, beliau pasrah, disemua diserahkan keputusan pada pemerintah bapak presiden melalui Mendagri, ” ucapnya.red
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota