Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Baca Juga:
Lubuk Pakam|| SUMUT24 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bhineka Perkasa Jaya Deliserdang sepekan terakhir menjadi sorotan dikalangan tokoh masyarakat, pasalnya ada sederet nama pejabat mulai dari Komisaris Utama, Komisaris sampai Direktur diduga melanggar peraturan.
PT. Bhineka Perkasa Jaya dibentuk tahun 2016 sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2016, dalam upaya penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pemanfaatan dan pengelolaan potensi Kabupaten Deliserdang sekaligus fungsi public service untuk peningkatan kesejahteraan dan pengendalian inflasi daerah Kabupaten Deliserdang, hal itu pernah disampaikan oleh salah seorang pejabat BUMD pada sosialisasi beberapa tahun silam.
Anehnya BUMD PT. Bhineka Perkasa Jaya hingga saat sekarang berjalan diluar ketentuan atau mengangkangi serta melanggar peraturan dasar pembentukan BUMD yang jelas termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 juga Permendagri Nomor 37 tahun 2018 .
Dalam PP Nomor 54/2017 dan Permendagri 37/2018 secara terang dituliskan untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris memenuhi syarat berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Zainuddin Mars (Mantan Wakil Bupati ) saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama, lahir pada tahun 1949 telah berusia 71 tahun, Asrin Naim (Mantan Sekdakab) lahir pada tahun 1957 saat ini menjabat Komisaris telah berusia 63 tahun, Syafrullah (Mantan Pejabat Pemkab) saat ini menjabat Direktur Utama lahir pada tahun 1957 berusia 63 tahun.
Dugaan bercokolnya pejabat yang diduga melanggar aturan dalam BUMD PT. Bhineka Perkasa Jaya ini menghembuskan aroma tak sedap. Apa lagi nama-nama itu adalah mantan pejabat tinggi di Pemkab Deliserdang, dugaan kongkalikong berhembus kencang seantero bumi Deliserdang.
Publik Deliserdang jelas mengetahui saat ini PT. Bhineka Perkasa Jaya menangani beberapa unit usaha, diantaranya Kolam Renang yang berada di Jalinsum, kemudian produk batu bata dan produk beras yang dinamai Beras Berseri Deliserdang.
Adaya Pejabat yang diduga Ilegal di BUMD ini mengisyaratkan kisah panjang terkait dengan hasil usaha dan kondisi keuangan. Lantas berapa besar gaji yang digelontorkan untuk mereka. Kemudian dalam perspektif hukum, kalau mereka tidak sah menduduki jabatan itu, bagaimana uang gaji yang mereka terima beberapa tahun ini dari hasil BUMD.
Wartawan SUMUT24 Jum’at. (24/7) mencoba konfirmasi di Kantor PT. Bhineka Perkasa Jaya, namun tak seorangpun pejabat yang berkompeten ada di sana. Menurut seorang pekerja, pejabat tidak ada yang masuk kantor. Ruangan kantorpun terlihat sepi.
Nama besar Ashari Tambunan agaknya bisa tergerus oleh persoalan ini, selaku Kepala Daerah Bupati adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD dan pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi/Direktur atau Komisaris seperti yang diamanatkan Permendagri Nomor 37/2018.(ZN)
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota