Jumat, 03 April 2026

Gubsu Diminta Kembalikan Jabatan Indra Saleh, "Jangan Ada Pejabat Rakus Jabatan"

Administrator - Selasa, 21 April 2020 15:24 WIB
Gubsu Diminta Kembalikan Jabatan Indra Saleh,

Gubsu Diminta Kembalikan Jabatan Indra Saleh, “Jangan Ada Pejabat Rakus Jabatan”

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24

Kasus hilangnya uang Pemprovsu Rp 1,6 miliar sudah mendapat titik terang dan pelakunya adalah orang luar dan tak ada keterlibatan orang dalam. Sehingga masing-masing terdakwa sudah divonis masing-masing lima tahun penjara.

“Mestinya, Indra Saleh yang saat itu menjabat Plt Kepala BPKAD, agar Gubsu Edy Rahmayadi mengembalikan jabatannya seperti sedia kala, karena para terdakwa sudah dijatuhkan vonis,” tegas Ketua Sumut Institute Osriel Limbong kepada Wartawan, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, “Kalau sedikitpun Indra Saleh tak terlibat dalam kasus itu, sebaiknya Gubsu harus legowo dengan mengembalikan jabatannya. Sehingga tidak ada pejabat yang rakus jabatan di Pemprovsu, karena kami yakin dan percaya Indra Saleh menguasai manajemen BPKAD ketimbang pejabat lainnya. Indra Saleh kan sudah lama di BPKAD, sehingga dia lebih tahu seluk beluk BPKAD dan layak menjabat Kepala BPKAD Pemprovsu,” tegas Osriel Limbong.

“Tak ada alasan Gubsu untuk tidak mengembalikan jabatannya tersebut.

Kita berharap Gubsu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengembalian jabatan Indra Saleh, apalagi selama Indra Saleh menjabat, tak pernah terjadi keterlambatan TPP pejabat, tidak seperti sekarang ini,” ucap Osriel Limbong.

Makanya Gubsu harus peka dan tegas, kalau memang bawahannya tak terlibat kasus pencurian uang Pemprovsu tersebut. “Sebagai atasan Gubsu harus mengembalikan kembali jabatan Indra Saleh yang saat ini seperti terkatung-katung tak jelas jabatannya, padahal Indra Saleh adalah pekerja keras yang siap menjalankan program Pemprovsu dalam mewujudkan Sumut bermartabat,” ungkapnya.

Sebelumnya Hakim ketua PN Medan, Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara, empat terdakwa pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprovsu.

Keempat terdakwa yakni, Musa Hardianto, Nico Demus Sihombing, Niksar Sitorus, Indra Haposan.

“Mengadili, menyatakan, menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata Erintuah di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN), Senin (2/3) lalu.

Hakim dalam amar putusan menilai, keempat terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. Hal yang memberatkan para terdakwa karena melakukan pencurian yang memberatkan.

“Sedangkan yang meringankan, para terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan menyesali perbuatannya,” ucap Erintuah.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6,6 tahun kepada terdakwa Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan.

Sedangkan Niko Demos Sihombing dituntut 7 tahun penjara, dan untuk Niksar Sitorus, dituntut 6 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak langsung menerima keputusan majelis, keduanya menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan sebelumnya peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019.

Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur.

Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Setelah itu, Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang.

Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. (Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemilihan Berlangsung Kondusif, Yusnar Resmi Nahkodai Wartawan Mitra Humas Polres Sergai
Polresta Deli Serdang Hadir Dalam Pelaksanaan Jumat Agung, Pastikan Pelaksaan Ibadah Aman Dan Kyusuk
Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif
Respons Cepat Call Centre 110 Polres Asahan, Kebakaran Gudang Mobil di Kisaran Barat Berhasil Dikendalikan
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Green SM Menandatangani Perjanjian Pinjaman Investasi  Miliaran dengan BCA
komentar
beritaTerbaru