Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN-SUMUT24 Teka teki kapan proses pelantikan Gubernur Sumut definitif akhirnya sudah terjawab. Pelantikan ini telah melalui suatu proses yang panjang dan sempat menimbulkan polemik dan berbagai macam asumsi publik karena, sempat beberapa kali tertunda.
Baca Juga:
Proses pelantikan ini diawali dari, keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Joko Widodo Nomor 53/P Tahun 2016 tertanggal 3 Mei 2016, tentang Pemberhentian Gubernur Sumut masa jabatan 2013-2018 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut masa jabatan 2013-2018.
Hal tersebut terjadi karena Gubsu nonaktif telah divonis oleh pengadilan tipikor akibat terjerat kasus tidak pidana korupsi dan sudah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inchrah).
Ir H Tengku Erry Nuradi M.Si selaku wakil gubernur dan telah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara akan resmi menjadi Gubernur Sumut definitif periode 2013-2018.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Provsu Jimmy Pasaribu kepada wartawan melalui seluler usai mengikuti rapat pematangan pelantikan oleh Sekertariat Negara (Sekneg), di Jakarta, Senin (23/5). “Plt Gubsu, Pak Erry sudah positif dilantik menjadi Gubernur Sumut Definitif pada tanggal 25 Mei 2016 sekira Pukul 14.00 WIB di Istana Negara oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo,” ujar Jimmy.
Menurut Jimmy, Erry akan dilantik bersama dengan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta. “Pak Presiden Joko Widodo sudah menjadwalkan pelantikannya. Mudah-mudahan tidak tidak ada perubahan lagi,” ungkapnya.
Menurut Jimmy, seluruh proses persiapan pelantikan dan seluruh undangan dilakukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekertariat Negara (Sekneg). “Hal yang perlu diketahui adalah seluruh proses pelantikan dan undangan dilakukan oleh Kemendagri dan Sekneg. Sehinnga, tidak ada campur tangan Pemprovsu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Utara menyetujui pengusulan penetapan dan pengangkatan Ir. H Tengku Erry Nuradi M.Si menjadi Gubernur Sumatera Utara, menggantikan H Gatot Pujo Nugroho M.Si dengan sisa masa jabatan 2013-2018.
Persetujuan fraksi-fraksi di DPRD Sumut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut oleh masing-masing juru bicara fraksi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Rabu (11/5) kemarin. Rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan pengangkatan Ir Tengku Erry Nuradi menjadi Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan dan HT Milwan.
Fraksi-fraksi yang menyetujui usulan pengangkatan Tengku Erry Nuradi menjadi Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gabungan Persatuan Keadilan Bangsa (PKB). (W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum