Rabu, 04 November 2026

Ini Kata Dewas PDAM Tirtanadi Soal Setoran PAD PDAM Tirtanadi Yang Sedang Ditangani Poldasu

Administrator - Rabu, 11 Maret 2020 05:42 WIB
Ini Kata Dewas PDAM Tirtanadi Soal Setoran PAD PDAM Tirtanadi Yang Sedang Ditangani Poldasu

Medan, Sumut24.co Terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirtanadi setoran kas ke Keuangan Pemprovsu yang ditangani pihak polda terus merebak. Namun kasus ini dinilai hanya kesalahan adminitrasi

Baca Juga:

Menanggapi hal itu Dewan Pengawas Ikbal Hanafi Hasibuan memberikan klarifikasi. Supaya tidak simpang siur informasi yang berkembang, dan menimbulkan syakwasangka di tengah-tengah publik, perlu kami sampaikan, Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayah pelayanannya sudah mencapai 80 persen atau lebih. Maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan,katanya.

Dikatakan, sampai hari ini,khan cakupan pelayanan kita sudah lebih dari 80 %, sehingga kita sudah masuk pada kategori yang dimaksudkan dalam perda. Nah, terkait kewajiban setoran PAD tahun 2018 yang baru dibayar itu khan masih sekitar 20 M. Sedangkan keuntungan perusahaan pada tahun 2018 itu 74 M sesuai dengan laporan keuangan yang telah disahkan oleh bapak Gubernur. Tentunya kewajiban setoran PAD yang telah dibayar itu khan masih kurang, kekurangannya inilah yang sedang dalam proses penyelesaian pembayaran,” jelas Ikbal.

Masih kata dia, keterlambatan pembayaran ini, bukan karena ada unsur kesengajaan atau uangnya dikorupsi, tapi ada permasalahan (kasus penggelapan 10,6 M) di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang yang membuat keterlambatan pengajuan laporan keuangan PDAM Tirtanadi tahun 2018 ke Pak Gubernur. “inilah yang membuat proses penyelesaian pembayaran kewajiban kita ke pemprovsu juga terlambat”, tambah ikbal.

Selanjutnya, kedepan kamiberharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Sumatera Utara khususnya Pelanggan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara agar PDAM ini semakin maju dan berkembang sehingga pelayanan dan kewajiban PAD kita dapat terus meningkat,” pungkasnya mengakhiri.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Baru Dipecat dari KSP, Posisi Listyo Sigit Kini Diisi Jenderal TNI Ariyo Windutomo
Anak-Anak Korban Bencana Butuh Perlindungan, Pemkab Tapsel Dorong Kebijakan Berbasis Aspirasi
Paskibraka Kabupaten Solok Dibawa Masuk ke Istana Negara RI.
Orang Tua Yasmin Nazwa Teken Kuasa Hukum, LBH RI Nusantara Siapkan 7 Pengacara Perjuangkan Keadilan di RSUD HAMS Kisaran
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
SUTRISNO PANGARIBUAN: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!
komentar
beritaTerbaru