GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Medan I SUMUT24
Kisruh soal “perebutan” jabatan di jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan mendapat reaksi dari anggota DPRD Medan untuk angkat bicara. Dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, Selasa (21/1) mengatakan, SK yang diterbitkan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.
“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan,” ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan Akhyar Nasution menyebut sudah tepat.
Dikatakan Edwin asal politisi PAN itu, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah sah saja dan tidak ada yang bisa melarang.
“Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.
Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan,” tegas Edwin.
Seperti diketahui, terbitnya surat pemecatan 3 orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut kisruh. Kehadiran Plt Direksi baru ditolak jajaran Direksi lama, adu mulut pun mewarnai pertemuan rencana serah terima jabatan di kantor Direksi PD Pasar Petisah, Selasa (21/1).
Dari rapat yang dipimpin Dirop PD Pasar Osman Manalu, nyaris ricuh. Pasalnya, saat Nasib Purba yang dihunjuk Plt Dirut PD Pasar dan Gelora Ginting selaku Plt Dirop PD Pasar oleh Walikota Medan Ir Akhyar Nasution menyampaikan kehadirannya memperkenalkan diri sebagai Plt jajaran Direkai PD Pasar ditolak direksi lama.
“Kami hadir untuk memperkenalkan diri selaku Direksi baru yang ditugaskan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Ke depan sejak 16 Januari lalu seluruh jajaran pegawai PD Pasar harus tunduk dengan kebijakan saya,” ujar Nasib tegas.
Menanggapi pernyataan Nasib, Rusdi Sinuraya yang dipecat dari Dirut PD Pasar bersama 2 orang lainnya menolak kehadiran Plt Direksi baru.
“Kami tidak terima pemecatan ini, karena tidak memiliki unsur kekuatan hukum. Tidak menyebut alasan apa dasar pemecatan kami. Surat peringatan tertulis pun tidak ada kami terima. Kami terkejut menerima pemecatan ini. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” terang Rusdi.
Untuk itu,” kata Rusdi mengaku masih menjabat Direksi di PD Pasar.
Maka sebelum ada penjelasan dari Pemko Medan maka mereka lah yang berkekuatan hukum menjabat Direksi.
“Kami akan tetap berkantor dan menjalankan tugas di PD Pasar,” ujar Rusdi.
T tanpa ada keputusan rapat, suasana yang mencekam karena suara sumbang dari ratusan mengaku perwakilan pedagang dari pasar di Medan bubar begitu saja.
Sebagaimana diketahui, pagi tadi Rusdi Sinuraya masih menggunakan ruangnya bertugas. Pada hal, Rusdi Sinuraya sudah menerima surat pemecatan selaku Dirut PD Pasar dari Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution pada Senin 20 Januari 2020 dan Selasa 21 Januari 2020 masih masuk kantor.
Rusdi mengaku memang sudah menerima surat pemecatan dari Pemko Medan yang ditandatangani Plt Walikota Medan Ir Akyar Nasution. Namun, kata Rusdi, kendati sudah menerima surat pemecatan, Rusdi akan tetap bertahan karena menilai kebijakan pemecatan Dirinya tidak benar.
“Kebijakan itu tidak benar, maka melalui kuasa hukum, saya sudah mendaftarkan keberatan ke PTUN. Saya tetap bertahan sambil menunggu keputusan PTUN,” terang Rusdi.
Disampaikan Rusdi, Dianya mengaku telah menerima surat pemecatan dengan tidak hormat itu, Senin (20/1). Rusdi mengaku merasa terkejut tiba tiba ada surat pemecatan. Setelah konsultasi dengan penasehat hukum dan memutuskan untuk bertahan dan PTUN kan surat keputusan itu.
“Untuk proses hukum, Semuanya saya serahkan melalui kuasa hukum saya Refman Basri. Begitu juga surat keberatan saya sudah dikirim ke Pemko Medan,” sebut Rusdi.
Terkait alasan pemecatannya selaku Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya tidak banyak komentar. Namun selama ini Dianya mengaku sudah banyak melakukan yang terbaik untuk pengembangan pasar di kota Medan.
“Terserah masyarakat saja yang menilai. Saya sudah berbuat dan melakukan perbaikan pasar pasar di kota Medan. Saya pun heran, apa karena saya saat ini berniat mencalonkan Wakil Walikota Medan maka sampai dipecat. Saya berniat pencalonan untuk memotivasi dan meningkatkan kerja. Niat saya tetap berbuat baik dan berkeinginan menjadi pemimpin yang bermanfaat untuk Medan,” sebut Rusdi.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya. Pemecatan Rusdi tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, tidak hanya Rusdi yang dipecat, tapi juga dua direksi lainnya yakni, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe.
Disebutkan, terbitnya surat pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada perbaikan. (R02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota