Senin, 18 Mei 2026

Polisi Tembak Bajing Loncat Pelaku Pemeras dan Penganiaya Supir Truk di Belawan

Administrator - Rabu, 25 Desember 2019 07:40 WIB
Polisi Tembak Bajing Loncat Pelaku Pemeras dan Penganiaya Supir Truk di Belawan
Medan | Sumut24.co Tersangka bajing loncat pelaku tindak kriminal pemeras dan penganiaya supir truk yang kerap meresahkan para supir dikawasan Belawan kembali ditangkap Polisi. Untuk melumpuhkan pelaku, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya lantaran mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan atas keterlibatanya melakukam pemerasan dan penganiayaan terhadap korbannya, Ramadhona (35). Adapun tersangka dimaksud seorang laki-laki berinisial SA. Peristiwa tindak kejahatan pelaku berawal pada 17 Desember 2019, dini pagi lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban warga Pulau Samosir, Kota Tebing yang kesehariannya sebagai sopir pengemudi truk bermuatan kayu rambung melintas di simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku yakni SA dan rekannya (DPO). Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu sambil ditodongkan sebilah pisau oleh pelaku SA. “Karena tidak saya berikan pelaku memecahkan kaca samping kanan mobil dengan menggunakan kayu balok. Serpihan kacanya mengenai rusuk kanan saya hingga mengalami luka robek dan berdarah,” kata Ramadhona. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan kepada wartawan, Rabu (26/12/2019) mengatakan, pelaku SA (30) merupakan warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. “Pelaku (SA) berhasil ditangkap, Rabu (26/12/2019), pagi hari ini sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dalam perawatan medis akibat luka tembak dikakinya karena mencoba menyerang petugas saat akan ditangkap,” sebut Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan. Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sudah sering melakukan pemerasan terhadap supir truk yang melintas. Bahkan pelaku tak segan untuk menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi. Dari tangan tersangka petugas penyidik juga turut menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban serta sejumlah uang. “Kita masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomimen untuk memberantas kejahatan sesuain dengan komenderwisnya pak Kapolri. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” terang AKB Muhammad R Dayan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru