GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Polrestabes Medan melalui personil Reskrim Polrestabes Medan dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan meringkus 2 (dua) pria tersangka pelaku perampokan yang dialami, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (11/12/2019), kemarin di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Kedua tersangka pelaku perampok yang diketahui bernama, Eko Triyudha alias Eko Menok (35), warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan Riza Nuriadi (30), warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang hartanto SH SIK MSi kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartono SH MH dalam paparanya kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019), mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima sesuai No LP/2838/K/XII/2019 SPKT Restabes Medan.
Berdasarkan laporan korban, lalu personil Reskrim Polrestabes Medan dibantu personil Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Minggu (15/12/2019) dinihari, kedua pelaku berhasil diringkus dari Jalan Krakatau, Medan.
Saat hendak diamankan sambung dijelaskan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, kedua pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Tak ingin buruannya lepas, akhirnya petugas memberikan tindakan terukur terhadap kedua pelaku dengan melumpuhkan kaki kirinya yang terlebih dahulu, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Kemudian lanjut Kombes Pol Dadang, keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan Medis.
Kepada polisi terang Kapolrestabes Medan, keduanya mengaku sudah 5 (lima) kali melakukan aksi tindak kejahatan yang sama diwilayah hukum Polrestabes Medan, diantaranya di Jalan Brigjend Katamso, Jalan Putri Hijau, Jalan Balai Kota, Jalan Pengadilan dan Jalan Gajah Mada.
Dari kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepedamotor Honda Beat yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatannya berikut 1 (satu) unit HP Android merk Xiomi, milik korban.
“Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara,” ungkap Kombes Pol Dadang Hartanto.
Ditempat terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang menjadi salah satu korban perampokan kedua pelaku beberapa waktu lalu dan kasus nya telah diungkap pihak Polrestabes Medan melalui Reskrim Polrestabes Medan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan. Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan.
“Kita apresiasilah kinerja jajaran kepolisian Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Pak Dadang Hartanto selaku Kapolrestabes. Sebab, dalam waktu yang singkat, kepolisian sudah bisa menangkap pelakunya. Ini luar biasa. Salut buat jajaran kepolisian,†kata Abyadi Siregar, Senin, (16/12/2019).
Lanjut dikatakan, Abyadi Siregar, oleh karena itu, atas nama Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Medan atas respon cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian di kota Medan atas penangkapan pelaku jambret tersebut. Tentu kita berharap, agar kepolisian tetap hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di kota Medan khususnya, dan di Sumut pada umumnya,†jelas Abyadi.
Selain itu, orang nomor satu di Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata polisi hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Penangkapan pelaku perampasan HP (handphone) ini, dan juga pengungkapan kasus-kasus kejahatan lainnya, sebetulnya menjadi bukti nyata bahwa polisi memang selalu ada di tengah-tengah kita masyarakat untuk memberi perlindungan dan keamanan, sebutnya.
Masih Abyadi Siregar, kita masyarakat berharap, agar kehadiran polisi di tengah masyarakat seperti ini, agar terus ditingkatkan.
“Bahkan, tidak hanya sekadar hadir, tetapi juga harus diikuti dengan tindakan cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekali lagi, terimakasih polisi, terimakasih Pak Dadang dan jajaran Polrestabes Medan yang selama ini telah hadir memberi keamanan kepada masyarakat,†pungkasnya.(W02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota