GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sri Astuti ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali menguatkan putusan dengan vonis 4 (empat) tahun penjara.
Terdakwa divonis atas korupsi penerbitan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Dimana menurut Jaksa Kejari Deliserdang terdakwa Sri menerima uang senilai Rp 1 Triliun.
Hal ini terpantau dari putusan Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Agustinus Silalahi serta Hakim Anggota Suwidya, Mangasa Manurung seperti dikutip dari https://banding.mahkamahagung. go.id/ pada Sabtu (7/12/2019).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim Ketua Agustinus.
Sebelumnya pada 14 Maret 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Nazar Efriandi menghukum terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dimanan terdakwa Sri terbukti melanggar pasal subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Sri juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 146.391.000 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wishnu Pradana dengan tuntutan 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Bahkan terdakwa dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan awal mula kasus terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000.
Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.
Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.
Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.
Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.
JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II mencapai Rp 1 Triliun atau lebih tepatnya Rp 1.013.476.205.182
Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Sri juga belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017.(red)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota