Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
sumut24.co MEDAN , Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, H. Tengku Chairuniza S.Sos, MAP, bersama Ketua KONI Kota Medan, Aswindy Fac
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Berperan sebagai kurir Nakotika jenis shabu seberat 134 kilogram, Safrizal alias Jal bin Nurdin (25), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang bersidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11/2019).
Dalam persidangan dipimpin hakim diketui Syafril Batubara, terdakwa terlihat serius mendengar butir-butir nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut. Tatapan matanya ke depan dan sesekali matanya milirik ke arah sejumlah wartawan yang meliput dan mengambil foto .
Menurut jaksa, terdakwa terlibat atas pengiriman sabu pertama 60 kg shabu. Kemudian pengriman selanjutnya dilakukan Syakirin Alias Bule dan Ane (sidang terpisah). Dengan adanya kerjasams anggota sindikat ini maka total sabu disalurkan sebanyak 134 Kg.
Berdasar tindak pidana itu, papar JPU Nur Ainun dari Kejaksaan Tingggi Sumut, terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Untuk itu, dimohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” urai jaksa.
Seduai dakwaan, Safrizal alias Jal sudah lama dijadikan target operasi oleh Mabes Polri. Bekerjasama dengan jajaran Poldasu, karena menjadi anggota sindikat narkotika internasional.
Terdakwa berhasil dibekuk dari kediamannya Dusun Mansur, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur tanggal 4 Februari 2019. Terdakwa sebelumnya berhubungan langsung dengan Bang Pon (DPO) di Kota Penang, Malaysia.
Semula terdakwa dihubungi oleh Bang Pon dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu di Medan. Bulan Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubungi terdakwa yang sedang berada di Malaysia .
Bang Pon menyuruh Terdakwa kembali menghubungi Ane, sesudahnya terdakwa mengetahui jika sabu sudah sampai pada Ane.
Seminggu kemudian terdakwa dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa. Lalu terdakwa menyuruh agar menghubungi Bang Pon.
Atas perintah Bang Pon pula, Syakirin menghubungi Abdul Kawi. Lalu Abdul Kawi menghubungi terdakwa memberitahukan ada barang 126 kilo. Kawi bertanya tujuan pengirima, lalu terdakwa menjawab “mungkin ke tempat biasaâ€.
Lantas, Bang Pon kembali mengirimkan nomor penerima sabu sebanyak 126 kilo kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa mengirimkan nomor penerima sabu itu kepada Syakirin dan Abdul Kawi. Kemudian Abdul Kawi juga menghubungi terdakwa dan melaporksn, barang sudah sampai ketujuan.
Kawi juga meminta kepada terdakwa agar menyampaikan tentang ongkos dan upah. Terdakwa menyampaikan pesan itu kepada Bang Pon. Kemudian terdakwa mendapat berita, Abdul Kawi ditangkap. Terdakwa pun mencoba menelpon Bang Pon, namun nomor tidak lagi aktif, papar jaksa.
Selanjutnya Agustus 2017 di Hotel Green Alam Indah Kamar VIP Jl Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jl.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan, Medan, petugas dari Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap Syafruddin als Din.
Bersamaan ditemukan sabu yang telah diterima oleh Syarifuddin bersama dengan Azmi (DPO) pada bulan Juni 2017, bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 dari Abdul Kawi.
“Kemudian berhasil disita dari mobil mobil HRV berisi sabu seberat 32.000 gram, kemudian di mobil CRV sabu seberat 59.000 gram, sedangkan dalam mobil Nissan disita sabu 43.300 gram.
Kemudian Bareskrim Polri menerima informasi, terdakwa Safrizal yang merupakan DPO sedang berada di Aceh. Pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib petugas berhasil menangkap terdakwa Safrizal di Dusun Mansur, Desa Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur. (zul)
sumut24.co MEDAN , Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, H. Tengku Chairuniza S.Sos, MAP, bersama Ketua KONI Kota Medan, Aswindy Fac
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Umum Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Devolis Tumanggor, menilai kepergian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waa
kota
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
News
MEDAN, SUMUT24.CO Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota
News
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota