GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Berperan sebagai kurir Nakotika jenis shabu seberat 134 kilogram, Safrizal alias Jal bin Nurdin (25), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang bersidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11/2019).
Dalam persidangan dipimpin hakim diketui Syafril Batubara, terdakwa terlihat serius mendengar butir-butir nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut. Tatapan matanya ke depan dan sesekali matanya milirik ke arah sejumlah wartawan yang meliput dan mengambil foto .
Menurut jaksa, terdakwa terlibat atas pengiriman sabu pertama 60 kg shabu. Kemudian pengriman selanjutnya dilakukan Syakirin Alias Bule dan Ane (sidang terpisah). Dengan adanya kerjasams anggota sindikat ini maka total sabu disalurkan sebanyak 134 Kg.
Berdasar tindak pidana itu, papar JPU Nur Ainun dari Kejaksaan Tingggi Sumut, terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Untuk itu, dimohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” urai jaksa.
Seduai dakwaan, Safrizal alias Jal sudah lama dijadikan target operasi oleh Mabes Polri. Bekerjasama dengan jajaran Poldasu, karena menjadi anggota sindikat narkotika internasional.
Terdakwa berhasil dibekuk dari kediamannya Dusun Mansur, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur tanggal 4 Februari 2019. Terdakwa sebelumnya berhubungan langsung dengan Bang Pon (DPO) di Kota Penang, Malaysia.
Semula terdakwa dihubungi oleh Bang Pon dan memberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu di Medan. Bulan Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubungi terdakwa yang sedang berada di Malaysia .
Bang Pon menyuruh Terdakwa kembali menghubungi Ane, sesudahnya terdakwa mengetahui jika sabu sudah sampai pada Ane.
Seminggu kemudian terdakwa dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa. Lalu terdakwa menyuruh agar menghubungi Bang Pon.
Atas perintah Bang Pon pula, Syakirin menghubungi Abdul Kawi. Lalu Abdul Kawi menghubungi terdakwa memberitahukan ada barang 126 kilo. Kawi bertanya tujuan pengirima, lalu terdakwa menjawab “mungkin ke tempat biasaâ€.
Lantas, Bang Pon kembali mengirimkan nomor penerima sabu sebanyak 126 kilo kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa mengirimkan nomor penerima sabu itu kepada Syakirin dan Abdul Kawi. Kemudian Abdul Kawi juga menghubungi terdakwa dan melaporksn, barang sudah sampai ketujuan.
Kawi juga meminta kepada terdakwa agar menyampaikan tentang ongkos dan upah. Terdakwa menyampaikan pesan itu kepada Bang Pon. Kemudian terdakwa mendapat berita, Abdul Kawi ditangkap. Terdakwa pun mencoba menelpon Bang Pon, namun nomor tidak lagi aktif, papar jaksa.
Selanjutnya Agustus 2017 di Hotel Green Alam Indah Kamar VIP Jl Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD.Keluarga Jl.Platina VII B No.17 Kelurahan Titi Papan, Medan, petugas dari Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap Syafruddin als Din.
Bersamaan ditemukan sabu yang telah diterima oleh Syarifuddin bersama dengan Azmi (DPO) pada bulan Juni 2017, bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 dari Abdul Kawi.
“Kemudian berhasil disita dari mobil mobil HRV berisi sabu seberat 32.000 gram, kemudian di mobil CRV sabu seberat 59.000 gram, sedangkan dalam mobil Nissan disita sabu 43.300 gram.
Kemudian Bareskrim Polri menerima informasi, terdakwa Safrizal yang merupakan DPO sedang berada di Aceh. Pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib petugas berhasil menangkap terdakwa Safrizal di Dusun Mansur, Desa Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur. (zul)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota