Minggu, 17 Mei 2026

BBN dan TPPU Tangkap 5 Tersangka Bandar Narkoba

Administrator - Rabu, 13 November 2019 11:08 WIB
BBN dan TPPU Tangkap 5 Tersangka Bandar Narkoba

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PPATK berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba (predicate crime).

Dalam penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan 5 tersangka. Di antaranya Atika Kasim (pr), Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala ilyas.

Baca : Wali Kota Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada BNN RI

“Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asset sebesar Rp 144 miliar disita negara,” kata Arman lewat keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).

Disebutkan Arman pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah. Namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.

Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba di simpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.

“Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset,” ungkap Arman.

“Hal itu dilakukan dalam upaya menghilangkan jejak atau berupaya mencuci uang. Membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah atau legal,” sambungnya.

Dijelaskan Arman bahwa aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. Jumlah total Rp 31 milyar. BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

“Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba,” urai Arman.

“Rencana hari ini sekira pukul 9.30 WIB, kasus ini akan disampaikan di Kantor BNNP Sumut di Kota Medan,” pungkas Arman. (RED)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru