Senin, 06 Juli 2026

Kasus Barasokai, Kejari Bidik Pejabat Medan Tersangka Korupsi

Administrator - Senin, 23 September 2019 13:04 WIB
Kasus Barasokai, Kejari Bidik Pejabat Medan Tersangka Korupsi

MEDAN I SUMUT24.co Penyidik Pidsus Kejari Medan segera menetapkan calon tersangka pejabat korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Hal tersebut dikemukakan Kajari Medan Dwiharto SH, didampingi Kasipsus Sofyan Hadi dan Kasipidum Parada Situmorang kepada wartawan di Medan, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:

Menurut Dwiharto, penetapan calon tersangka korupsi itu, merupakan bagian dari lima kasus korupsi yang sedang ditangani Intel dan Pidsus

Kejari Medan.” Dalam waktu dekat, satu perkara korupsi, naik ke tahap penyidikan. Artinya kita sudah tau calon tersangkanya,” ujarnya.Dijelaskan, penyelidik masih meminta keterangan saksi ahli dan audit BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara, “Jika sudah dapat, maka segera dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ditanya lima perkara korupsi yang sedang diselidiki, Dwiharto tidak menjelaskan secara spesifik, karena masih tahap penyelidikan, Dalam waktu dekat akan diumumkan calon tersangkanya,” ujar Dwiharto. Meski demikian Kajari tidak menjelaskan instansi yang menjadi target pemeriksaan.” Sabarlah, masih tahap penyelidikan,” tambahnya.

Menurut sumber, Pidsus Kejari Medan saat ini sedang mengusut pengalihan lapangan Barosokai Jalan Rahmadsyah Medan. Kabarnya sejumlah pejabat Pemko Medan telah diperiksa.

Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan TA 2017, Rp 100 miliar. Rencananya, Lapangan Barosokai dijadikan ruang terbuka hijau Kota Medan.Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018.

Sementara Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya. Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti, yakni pengguna, pengedar atau bandar. Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga, dan tersangka hanya sebagai kurir pengantar narkoba. Sda juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram.Menangani narkoba, lanjut alumnus Magister Hukum USU itu, tidak

semata-mata dari sisi pemberantasannya, tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya rehabilitasi.

“Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harganys juga sangat terjangkau,” ujarnya.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru