Senin, 06 Juli 2026

Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jambret WNA Asal Italia

Administrator - Jumat, 30 Agustus 2019 15:45 WIB
Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jambret WNA Asal Italia
MEDAN | SUMUT24.co penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal Italia Betty Fransisco (45) Tersangka pelaku penjambretan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia, Betty Fransisco (45) yang dilakukan Pelaku bernama, M Jefri alias Mansyur (33), warga Pasar 10 Tembung ditangkap. Sedangkan seorang rekannya, Madan masih dalam pengejaran (DPO). Selain menangkap pelaku, petugas juga menangkap 2 (dua) orang penadah, Mardiansyah Lubis alias Dian (39), warga Kecamatan Medan Denai dan Arif Rahman Nasution (22). “Pelaku M Jefri kita berikan tindakan tegas terukur karena, saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (30/8/2019). Kapolrestabes, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Betty. Saat itu korban berjalan kaki sambil memegang HP menuju tempat penginapannya di Adi Mulia Hotel pada, Rabu (17/7/2019) malam. “Korban berjalan kaki dari Jalan Kejaksaan Medan menuju Jalan Candi Biara yang merupakan akses menuju belakang Hotel Adi Mulia. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merampas HP milik korban,” ujarnya. Dari pengakuan pelaku, kata Kapolrestabes, HP milik korban dijual pelaku Madan (DPO) kepada Mardiansyah Lubis alias Dian, dan dijual kembali kepada Arif Nasution. “Kedua penadahnya, kemudian diamankan Petugas,” ungkapnya. Kapolrestabes, menjelaskan, pelaku dan rekannya Madan (DPO) telah 29 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Pelaku merupakan resedivis tahun 2014 dalam kasus penjambretan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya. Dari pelaku disita 2 unit Hp, 1 potong baju dan 1 potong celana sebagai barang bukti. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru