Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
MEDAN I SUMUT24.co Pengesahan RP-APBD Provinsi Sumatera Utara oleh DPRDSU akhirnya batal sehingga RP-APBD Sumut diserahkan ke Mendagri. namun berbagai pendapat pun bermunculan.seperti Anggota DPRDSU Fraksi Golkar Muchrid Nasution yang diminta tanggapannya seputar polemik pengesahan RP-APBDSU tersebut mengatakan, Sebagai Ketua DPRDSU Wagirin Arman terlalu cepat mengambil keputusan sehingga keputusan tidak terjadi dan batalnya pengesahan RP-APBD Sumut, padahal masih ada lagi waktu sambil menunggu kawan-kawan yang akan datang ke gedung wakil rakyat tersebut agar memenuhi quorum, “waktu itu masih ada kira-kira satu jam lagi sebelum Pukul 17.00 WIB,mungkin kawan-kawan masih ada yang lagi makan siang diluar, sholat, atau acara diluar untuk menuju gedung wakil rakyat. kita sangat menyesalkan tindakan Ketua DPRDSU tersebut, Ucapnya. sebenarnya peluang pengesahan RP-APBD Sumut masih ada, asalkan Wagirin Arman bersabar sedikit saja menunggu kawan-kawan yang akan hadir. padahal sesuai jadwal acara ada kegiatan  yang dilewati, juga masih ada tahapan kegiatan yang dilalui sehingga sebenarnya pengesahan RP-APBDSU bisa terjadi kalau semuanya demi pembangunan Sumut bukan demi kepentingan lainnya. Lebihlanjut eks Ketua KNPI Medan tersebut,Walaupun begitu kita hanya bisa menunggu petunjuk Mendagri, apa keputusannya apakah sidang paripurna bisa diulang atau ada hal lainnya, ucapnya. Sebenarnya jadwal pembahasan masih panjang masih ada pembahasan RP-APBD, Ranperda dan lainnya sehingga sangat memungkinkan RP-APBD Sumut disahkan.
Baca Juga:
Sementara itu Pemerhati Politik dan Sosial Shohibul Anshor Siregar mengatakan, Memang pada akhirnya pengesahan RP-APBDSU Â itu akan meleset dari target waktu yang diinginkan bersama oleh eksekutif, legislarif dan masyarakat luas. Saya berharap hal itu tidak harus menunggu dilantiknya DPRDSU periode berikut (2019-2024).Saya harap legislator yang akan berakhir masa jabatannya tetap semangat meski sudah di penghujung periode. Ada tanggung jawab moral yang harus ditunaikan, yang melekat dan peran dan fungsi para legislator itu sebagai orang partai yang mewakili rakyat.Pihak eksekutif khususnya sekretariat Dewan saya kira dapat berusaha persuasif kepada teman-teman legislator itu agar bersedia hadir dalam sidang entah besok atau lusa sembari menunggu keputusan Mendagri, ucapnya. Sebelumnya diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam rangka Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Gubernur Sumut terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2019, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/8).
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa RP-APBD Sumut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman saat memimpin rapat, sebagai hasil dari tidak tercapainya kuorum, sehingga pengambilan keputusan tidak dapat terjadi.
Gubernur menilai ini merupakan bagian dari proses berdemokrasi. “Tidak kuorum, Undang-Undangnya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada,†ujar Gubernur, usai mengikuti rapat paripurna.
Rapat paripurna Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur terhadap RP-APBD 2019 awalnya dijadwalkan dimulai setelah Salat Zuhur pukul 14.00 WIB. Namun, rapat harus diskor hingga pukul 16.00 WIB lebih, karena rapat tidak kuorum, hanya dihadiri 49 dari 100 anggota DPRD Sumut.
Skor pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu, tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan untuk menyerahkan P-APBD Sumut tahun 2019 kepada Mendagri.
Naskah Ranperda ini segera disampaikan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD dan ASN Pemprov Sumut(W03)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News