Sabtu, 04 Juli 2026

Kemendagri: Eldin Persilahkan Maju

Administrator - Minggu, 07 Juli 2019 14:20 WIB
Kemendagri: Eldin Persilahkan Maju

Medan|SUMUT24 Meski sudah pernah dua kali dilantik menjadi Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S. M.si, M.H. dipastikan masih bisa mencalonkan diri kembali di Pilkada Medan 2020. Pasalnya, saat dilantik pertama kali masa jabatannya hanya satu tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009, masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode ketika menjabat 2,5 tahun atau lebih.

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menjelaskan, masa jabatan kepala daerah berdasarkan amar putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Masa jabatan KDh (kepala daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” katanya melalui keterangan pers, Minggu (7/7).

Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata Bahtiar.

Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50, Beragam Produk Unggulan Ditampilkan
Stan UPT Taman Budaya Sumut Angkat Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
Pesona Colorful Medan Resmi Digelar, Rekor MURI Kulcapi dan The Changcuters Meriahkan HUT ke-436 Kota Medan
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
komentar
beritaTerbaru