Jumat, 03 Juli 2026

Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Sesuai Ketentuan

Administrator - Kamis, 09 Mei 2019 14:48 WIB
Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Sesuai Ketentuan

MEDAN I SUMUT24 Rotasi jabatan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 117 mengenai penggantian pimpinan pejabat tinggi.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut Abdullah Khair Harahap saat diwawancara di ruangan kerjanya lt 1, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (9/5). Sebagai informasi, Gubernur Sumut telah melantik Eselon II Pemerintah Provinsi Sumut pada Selasa (7/5).

“Pada poin kedua pasal 117 UU tersebut disebutkan pejabat yang sudah menduduki jabatan selama 5 tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN,” ujar Khair.

Sebelum dirotasi, para Pejabat Tinggi Pratama mengikuti assesment terlebih dahulu. Dikatakan Khair, Assesment bertujuan untuk mengetahui ke mana pejabat yang bersangkutan dirotasi. “Itulah tujuan ujian kompetensi mau diarahkan ke mana dia,” ujarnya.

Selanjutnya hasil assesment dibawa ke panitia seleksi. Setelah itu pansel akan menentukan siapa yang akan dirotasi dan tujuan rotasinya. “Dan yang tidak layak akan dikosongkan,” katanya.

Selanjutnya, jabatan kosong tersebut akan dilelang secara terbuka. “Setelah ada yang dinonjobkan baru ada jabatan kosong, setelah itu akan diadakan lelang jabatan atau open bidding,” kata Khair.

Pada tahapan penilaian pansel, semua komponen yang dinilai akan dilihat secara keseluruhan. Untuk itu, pansel didatangkan dari berbagai disiplin ilmu. “Pansel akan melihat apakah ini masih atau tidak layak dipromosikan,” ungkap Khair.

Khair mengatakan ada 3 kriteria yang lolos assesment. Di antaranya fit, development, dan unfit. Kriteria tersebut merupakan bahan pertimbangan bagi panitia seleksi. “Jadi hasil dari assesment itu akan digabungkan dengan hasil penilaian dari pansel,” ungkapnya.

Dikatakan Khair, pansel masih bisa mempertimbangkan pejabat yang mendapat hasil assesment jelek namun hasil kinerjanya baik. “Tapi kalau hasil kinerjanya jelek hasil assesmentnya jelek kenapa harus dipertahankan?” katanya.

Menurut Khair, latar pendidikan pejabat tinggi pratama yang mengikuti assesment tidak jadi dasar utama penilaian. Katanya, assesment berguna untuk memotret individu pejabat secara menyeluruh dari sisi manajerial. Pada level Pejabat Tinggi Pratama penilaian bukan lagi dari sisi teknis. Pada jajaran pejabat tinggi pratama, kompetensi manajerial adalah hal yang paling dibutuhkan.

“Pada jajaran eselon II kompetensi manajerial, kemampuan sosio kultural, emosi, kapabilitas, semuanya diukur, makanya alat ukurya jelas, itulah penilaiannya,” katanya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80,  Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru