MEDAN , SUMUT24
Kadis Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar terus dilanda berbagai dugaan korupsi. Selain kasus korupsi yang melibatkan Kadisdik Kota Medan Marasutan mencapai Rp 35 Miliar yang kini kasusnya mangkrak di Kejatisu, masih banyak dugaan korupsi yang dilakoni orang nomor satu di Disdik Kota Medan ini.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Ketua Bara Api M Dany Damanik kepada Wartawan, Selasa (7/5) mengatakan, “tidak menjadi rahasia umum lagi kalau Disdik Kota Medan menjadi ladang korupsi. Mulai dari pembangunan kelas baru, dana BOS Dana BOM dan DAK dan lainnya kerap dikorupsi demi kepentingan pejabat tinggi lainnya. Makanya kita berharap kepada aparat penegak hukum agar membongkar kasus tersebut, bukan mendiamkannya, karena sampai saat ini kasusnya masih mandeg di aparat penegak hukum,” tegas M Dany Damakik.
Lebih lanjut dikatakanya, “Kita minta ini segera diusut tuntas, dan ditingkatkan jangan sampai jalan ditempat kalau memang ada kerugian negara harus dituntaskan,” tegas M Dany.
Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan Marasutan Siregar, diduga bekerjasama dengan pihak rekanan melakukan korupsi uang negara. Total dugaan korupsi tersebut senilai Rp 35.921.004.600 dari 14 paket proyek pengadaan tahun 2013-2014. Kadis Pendidikan MS, Kabid PPMD sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) AJB dan J sebagai PPTK. Mereka bertiga terlibat dalam dugaan korupsi ini bersama dengan rekanan.
“Selain APBD, juga terjadi pada penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari APBN 2013 prihal refrensi buku ke sekolah dengan berita acara diserahkan tahun 2015. Dua tahun diduga korupsi ini belum tersentuh oleh penegak hukum,†sebutnya. Diduga uang hasil korupsi itu mengalir ke kepala daerah,†tambahnya.
Adapun daftar 13 paket proyek diduga dikorupsi diantaranya, Pengadaan moubiler 2014 untuk 96 SD dan SMP yang dikerjakan PT Duta Cahaya Deli senilai Rp 7.839.719.800., Pengadaan alat-alat olehraga SMP dikerjakan CV Kiat Malika senilai Rp 2.046.924.000., Pengadaan komputer dan perlengkapannya dikerjakan CV Joyosu Pratama senilai Rp 1.978.350.000.,
Pengadaan alat peraga IPA SD dikerjakan CV Nusa Eka Buana senilai Rp 2.158.000.000, Pengadaan alat peraga matematika SD dikerjakan CV Mandiri Insan Utama Jaya senilai Rp 2.980.483.000., Pengadaan alat-alat praktek sekolah dikerjakan CV Tasaufindo senilai Rp 4.600.000.000., Pengadaan moubiler SMA/SMK dikerjakan CV Agra Alam Perkasa senilai Rp 5.475.360.000.,
Pengadaan peralatan laborotorium bahasa SMP (APBD Medan) dikerjakan CV Karya Prima senilai Rp 4.750.000.000., Pengadaan laboratorium fisika SMA dikerjakan oleh PT Sinar Madani Gemilang senilai Rp 3.000.000.000., Pengadaan buku refrensi SMA dikerjakan CV Deny Utama senilai Rp 1.100.000.000., Pengadaan pakain seragam SD/MI, SMP/MTs dikerjakan UD Krend senilai rp 2.992.247.800., Pengadaan alat peraga interaktif SD dikerjakan CV Dwi Tunggal senilai Rp 950.000.000.,
Pengadaan alat olahraga SMP dikerjakan Cv Dwi Tunggal senilai Rp 720.000.000. Pengadaan laboratorium biologi SMK dikerjakan CV Tirta Globalindo senilai Rp 400.000.000.
“Untuk itu berharap Kejatisu segera menindaklanjutinya, karena bukan sedikit uang negara yang telah dikorupsi oleh oknum Kadisdik tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kadisdik Kota Medan Marasutan Siregar yang dikonfirmasi koran ini via ponselnya, Selasa (7/5), tak memerikan jabawan atas tudingan dan dugaan korupsi yang menjerat dirinya. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News