BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE-79 KORPASGAT
BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE79 KORPASGAT
News
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Serdang Bedagei melalui Satres Narkoba Polres Sergei berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dan menangkap 4 (empat) orang tersangka pelaku pengedar shabu-shabu dari lokasi berbeda.
Selain ke empat pengedarnya yang telah duamankan, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang bandar berinisial U, yang diduga sebagai pemasok shabu terhadap keempat pelaku pengedar.
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti, empat tersangka pengedar shabu berhasil kita amankan,” kata Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK yang disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2019).
AKP Martualesi, orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergei ini menjelaskan, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihkanya berhasil mengamankan Awaludin alias Awal (44) di kediamannya, Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Dari pengakuan Awaludin, kita berhasil mengamankan, Beri Pramana alias Beri (25) warga Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Kemudian, kita juga meringkus Ramdani alias Dani (25), warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai,” ujar AKP Martualesi.
Oleh Ramdani, sabu tersebut dibelinya seharga Rp 1 juta/ gram dari Iswanto (31), warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan Perbaungan dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 200 ribu/gram.
Ketika diintrogasi, Iswanto mengaku mendapat pasokan shabu dari seorang pria berinisial U. “Namun, ketika kita melakukan pengembangan, pemasok barang haram terhadap para tersangka tidak berada di tempat,†ungkap AKP Martualesi Sitepu mantan orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini sembari mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap sang bandar.
Lebih jauh dipaparkan AKP Martualesi Sitepu, usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti 12 paket sabu beserta uang tunai sebesar Rp 110 ribu, alat hisap shabu (bong), Honda Beat, Handphone, bambu dan kotak rokok langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,†pungkas Kasatres Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)
BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE79 KORPASGAT
News
Andar Amin Harahap Apresiasi Antusiasme Masyarakat Rayakan HUT ke62 Golkar di Lapangan Merdeka Medan
News
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News
HUT ke67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Kota
Berbagi Masker Disekolah,PT DNS Kebun Nagagar Peduli Kesehatan Peserta Didik
News
Polres Tapsel Ungkap Hasil OSN 2026! 8 Kasus Narkoba dan Sita 21 Kg Ganja Dibongkar
News
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
sumut24.co MEDAN, Prof Dr MuryantoAmin S.Sos., M.Si yang juga Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim se
News