SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Baca Juga:
Medan I SUMUT24 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar persidangan perkara persekongkolan tender, di Medan. Sidang digelar Selasa (26/3/2019), terkait paket pembangunan Jalan Balige Bypass Valige dan pembangunan jalan akses Bandara Sibisa, Kabupaten Toba Samosir.
Dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara No 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA 2017 dan perkara No 18/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.
Untuk Perkara No 13/KPPU-L/2018, pihak terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang, yakni PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah dan didampingi Ukay Karyadi sebagai anggota majelis komisi.
Sedangkan untuk perkara No 18/KPPU-L/2018 para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT Mitha Sarana Niaga sebagai terlapor I, PT Razasa Karya sebagai terlapor II dan Kelompok Kerja (POKJA) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 sebagai terlapor III. Sidang dipimpin ketua majelis komisi Guntur Syahputra Saragih, didampingi Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.
“Agenda sidang hari ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU. Dalam pemeriksaan tersebut saksi diminta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Komisi, sebagaimana telah disampaikan dalam berita acara penyelidikan. Pada kesempatan yang sama, para terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi,” kata Kepala KPPU Medan, Ramli Simanjuntak.
Ramli menjelaskan bahwa KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka, sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa. (red)
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News
HUT ke67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Kota
Berbagi Masker Disekolah,PT DNS Kebun Nagagar Peduli Kesehatan Peserta Didik
News
Polres Tapsel Ungkap Hasil OSN 2026! 8 Kasus Narkoba dan Sita 21 Kg Ganja Dibongkar
News
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
sumut24.co MEDAN, Prof Dr MuryantoAmin S.Sos., M.Si yang juga Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim se
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis. Aparat kewilayahan yang
kota
sumut24.co MedanBantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk pengembalian uang rakyat kepada
kota