Rabu, 10 Juni 2026

Romahurmuziy Ditahan di Rutan Cabang KPK

Administrator - Sabtu, 16 Maret 2019 08:47 WIB
Romahurmuziy Ditahan di Rutan Cabang KPK

Jakarta I SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di rutan cabang KPK, Gedung KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam lebih.

Baca Juga:

Pria yang kerap disapa Romi ini diduga menerima suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2018-2019.

“RMY ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Sedangkan dua tersangka yang memberikan uang kepada Romahurmuziy yaitu HRS dan MFQ ditahan di rutan yang berebeda.

“HRS ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK dan MFQ ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.

KPK resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY, MFQ dan HRS,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK.

Pasal Sangkaan

Laode membeberkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi lainnya, yaitu HRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI,” beber Laode. Dari OTT tersebut, KPK menyita duit berjumlah Rp 156.758.000. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel–Padangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Sehari-hari dengan Sentuhan Seni Italia Tersedia mulai 22 Juni 2026
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan Penghubung
komentar
beritaTerbaru