Kamis, 27 Agustus 2026

Romahurmuziy Ditahan di Rutan Cabang KPK

Administrator - Sabtu, 16 Maret 2019 08:47 WIB
Romahurmuziy Ditahan di Rutan Cabang KPK

Jakarta I SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di rutan cabang KPK, Gedung KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam lebih.

Baca Juga:

Pria yang kerap disapa Romi ini diduga menerima suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2018-2019.

“RMY ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Sedangkan dua tersangka yang memberikan uang kepada Romahurmuziy yaitu HRS dan MFQ ditahan di rutan yang berebeda.

“HRS ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK dan MFQ ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.

KPK resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY, MFQ dan HRS,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK.

Pasal Sangkaan

Laode membeberkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi lainnya, yaitu HRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI,” beber Laode. Dari OTT tersebut, KPK menyita duit berjumlah Rp 156.758.000. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
Pengukuhan Pokja Jaga Desa SMSI Bertepatan Aksi Demo, Organisasi Media Siber Tegaskan Tak Ada Kaitan Politik
Wakil Bupati Asahan Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Jembatan Emas Antara Pendidikan dan Dunia Kerja
Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
komentar
beritaTerbaru