KONI Sumut Tetapkan Jadwal Baru Porprovsu 2026, Digelar 1–9 Desember
KONI Sumut Tetapkan Jadwal Baru Porprovsu 2026, Digelar 1&ndash9 Desember
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap tewasnya, Yariba Laia (21), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang ditemukan tidak bernyawa bersimbah darah di Jalan Hasanuddin No 23, Petisah Hulu, Medan Petisah, Sabtu (9/3/2019) kemarin bersama orok yang lahir dari rahimnya.
Selain pengungkapan itu, petugas juga berhasil menangkap pacar korban (Yariba-red), Meiman Jaya Hulu (20) yang merupakan warga Lewa-Lewa, Boronadu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dalam keterangan persnya mengatakan, Senin (11/3/2019), Meiman diamankan di Jalan Bulan. Meiman pun diduga kuat terlibat dalam aksi aborsi yang dilakukan Yariba.
“Tersangka kita amankan dibelakang Mako Brimob, di salah satu kos-kosan setelah 4 (empat) jam korban ditemukan tewas meregang nyawa” terang Kompol Martuasah.
Dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, Meiman yang merupakan pacar Yariba berperan membeli obat penggugur kandungan untuk dikonsumsi Yariba (korban-red).
“Korban (Yariba-red) yang meminta pelaku (Meiman-red) untuk di belikan obat penggugur kandungan yang dipesan pelaku melalui media sosial (medsos) bermerek sopros seharga Rp 1,1 juta,” jelas Kapolsek.
Dibeberkan Kompol Martuasah, dalam sehari, obat tersebut harus dikonsumsi oleh Yariba sebanyak 16 butir. Namun, belum sampai obat tersebut habis, Yariba merenggang nyawa beserta janin yang berusia 7 bulan berada di dalam kandungannya.
Akibat perbuatannya, Meiman pun dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kompol Martuasah.
Sementara Meiman ketika ditanyai wartawan mengaku menjalin hubungan asmara dengan Yariba selama 8 bulan. Mahasiswa salah satu universitas swasta di Medan itu juga mengakui semua perbuatannya.
“Iya bang, kami pacaran dari bulan 7 tahun lalu. Dia yang nyuruh aku beli obat, karena malu sama keluarga di kampung,” ucapnya sembari dibawa petugas ke sel tahanan.(W02)
KONI Sumut Tetapkan Jadwal Baru Porprovsu 2026, Digelar 1&ndash9 Desember
News
Narkoba Diberangus! Polres Padangsidimpuan Sita 32 Kg Ganja dan Hampir 500 Gram Sabu
News
Kata Kata Bijak Tommy Jonathan Sinaga Keputusan yang Matang Lahir dari Pikiran yangDingin Keputusan yang matang membutuhkan pertimbangan ya
Tips
Medan DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sumatera Utara sukses menghadirkan tiga tokoh perempuan hebat sebagai narasumber dalam saraseha
Politik
Pemanfaatan SIKOMPAK, Peserta Bintek Jurnalistik Kota Solok Gelar Orientasi Lapangan
News
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
Pendidikan Karakter Anak Menjadi Perhatian Serius Gerakan Pramuka Kota Solok
News
PB IKA PMII Instruksikan Salat Gaib dan Tahlil untuk Almarhum Fathan Subchi
News
Rayakan HUT ke67, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sukses Gelar Donor Darah Berlanjut Gerakan Hijau 100 Ribu Pohon
News
Ketua IKA PMII Deli Serdang Yusrizal Berduka atas Wafatnya Fathan Subchi
News