Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
- Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
- Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap dua perampok spesialis rumah kosong yang beraksi di Jalan Helvetia Raya Lingkungan X No 158, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (24/1/2019) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, seorang penadah juga berhasil diamankan, sementara empat tersangka lainnya masih diburu (Buron)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, kedua pelaku yang diamankan itu, yakni BS alias B (32) dan FH (26), keduanya warga Jalan Kapten Muslim Gang Mortir, Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Sedangkan penadah yang diamankan berinisial ELH alias E (25), warga Dusun Karang Sari, Kelurahan Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Adapun empat pelaku yang masih dikejar masing-masing RP alias H (33) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Sunggal, G alias I (25) warga Jalan Simalingkar B Gang Telkom, ET alias T (32) warga Jalan Matahari Raya Helvetia dan H (36) warga Jalan Metal Aluminium,” ungkap Kombes Pol Andi Ria didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak saat rilis kasus di Polda Sumut, Kamis (21/2/2019) siang.
Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, perampokan ini diketahui saat istri korban yang pulang kerja melihat pagar pintu rumah dan pintu kamar yang terbuat dari besi serta pintu kayu sudah rusak.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi suaminya, yang bernama Syamsul Bahri Hasibuan. “Saat dicek, sejumlah barang yang ada di dalam kamar sudah berserakan,” ujarnya.
Andi Rian memaparkan, adapun barang berharga milik korban yang dibawa pelaku, yakni satu unit brankas merk Krisbow berisi uang Rp 250 juta, emas batangan seberat 1,5 kilogram, emas perhiasan 1,5 kilogram, sejumlah BPKB kendaraan roda empat, beberapa lembar sertifikat deposito bank, buku tabungan, dompet berisi perhiasan emas, serta uang senilai 4.500 US dollar.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Dalam kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar,” bebernya.
Andi Rian menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga pekan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di waktu dan tempat terpisah. Awalnya petugas menangkap otak pelaku BS alias B. Kemudian petugas meringkus FH dan seorang penadah berinsial ELH alias E.
“Dari komplotan ini, kami menyita barang bukti seperti 3 unit mobil, satu diantaranya mobil yang dipakai untuk beraksi. Kemudian ada duit sisa kejahatan sebesar Rp 29 juta yang pakai tersangka BS untuk biaya hantaran pernikahan, seperti cincin, kalung dan gelang. Uang itu kita sita dari calon mempelai tersangka BS,” terangnya.
Selain di Helvetia, lanjut Andi Rian, para pelaku juga diketahui pernah melakukan perampokan serupa di salah satu rumah di Jalan Seroja, Gang Saudara, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (6/1) lalu.A Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,1 miliar.
Kombes Pol Andi Rian menambahkan, modus komplotan pelaku sama, yakni terlebih dahulu mengetuk pintu korban seolah-olah ingin bertamu. Apabila ada orang, tersangka berpura-pura menanyakan alamat atau menawarkan jasa perbaikan AC.
“Namun apabila tidak ada orang, komplotan ini masuk ke dalam dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar rekan tersangka yang masih buron,” pungkasnya.
Untuk Biaya Menikah
Sementara itu, tersangka BS mengaku, hasil kejahatan yang dilakukannya, untuk biaya pernikahan yang akan dilangsungkan pada 4 Maret mendatang. Namun, karena aksi kejahatannya terbongkar, pernikahan yang sudah dipersiapkannya pun batal.
“Udah batal pak. Rencana mau nikah tanggal 4 bulan 3 mendatang,” ujar BS sambil tertunduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka perampokan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(W05/W02)
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
kota
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
kota
Medan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penyampaian pandangan umum fraksifrak
kota
sumut24.co ASAHAN , Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara, menggelar siaran pers resmi pada Senin pagi pukul 10.00 WIB ter
News
MEDAN, SUMUT24.CO Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Lily MBA, menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggun
News
Likupang, Mutiara Maritim yang Tak Boleh Kehilangan Jiwa Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanMahasiswa Dokto
News
MEDAN, SUMUT24.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang saat
kota
sumut24.co MedanSemangat kebangkitan sepak bola Kota Medan menguat dalam acara pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS Medan di Stadion Keb
Sport
sumut24.co MedanTelkomsel meluncurkan Terpujilah GURU, sebuah program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik di Indone
Ekbis